Video Syur Beredar Luas, Gisel: itu Masa Lalu Saya, Bukan Kehidupan Saya yang Baru

Rabu, 06 Januari 2021 - 23:34 WIB
loading...
Video Syur Beredar Luas,...
Gisella Anastasia (Gisel) tidak membantah soal video syur dirinya dengan Michael Yukinobu yang beredar luas di masyarakat. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Gisella Anastasia (Gisel) tidak membantah soal video syur dirinya dengan Michael Yukinobu yang beredar luas di masyarakat. Gisel menegaskan, video syur tersebut adalah bagian dari masa lalu dirinya. Saat ini, dia menyatakan telah memulai kehidupan barunya.

"Apa yang telah terjadi, dan dipertontonkan tanpa seizin saya adalah bagian dari masa lalu saya dan bukan dari kehidupan saya yang baru sekarang ini," ucap Gisel saat konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu (6/1/2021), malam. (Baca juga; Gisel Minta Maaf Soal Kasus Video Syur: Ini Bukan Jadi Sebuah Contoh )

Gisel mengungkapkan dari lubuk hari yang paling dalam terkait permohonan maaf atas perbuatannya tersebut. Meskipun, dirinya mengaku tidak berniat untuk menyebarkan video tersebut, dia memohon agar dibukakan pintu maaf atas kekhilafannya.

"Dan saya berharap dengan pernyataan saya ini, dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi, dari yang saya kasihi kedua orangtua dan seluruh keluarga besar saya, Gempita anak saya, mas Gading dan seluruh keluarga besar, serta Wijin dan keluarga. Dan yang terutama ada pengampunan dari Tuhan Yesus dalam kehidupan saya," ungkapnya.



Dia juga mengucapkan syukur karena keluarganya terus mendukung atas kasus yang menimpa dirinya. "Tidak henti-hentinya saya mengucap syukur untuk keberadaan mereka dalam kehidupan saya, yang selalu rnendoakan, mensupport dan tetap memutuskan untuk mengasihi dan tidak menghakimi saya selama proses ini," ungkapnya.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu (MYD) sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dan Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengakui perbuatannya. (Baca juga; Nobu Sebut Kasus Video Porno Bersama Gisel sebagai Hukuman dari Tuhan )

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)