Kompolnas Angkat Suara Kasus Video Mesum Gisel dan Nobu

Jum'at, 30 Juli 2021 - 11:10 WIB
loading...
Kompolnas Angkat Suara Kasus Video Mesum Gisel dan Nobu
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kompolnas angkat suara mengenai berkas kasus video mesum artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu atau Nobu yang belum ada informasi terbaru apakah berkasnya sudah P21 atau belum. Padahal, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Agar penyidikan kasus hasilnya valid, maka penyidik harus profesional dan melakukan penyidikan dengan didukung scientific crime investigation," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Gisel Ungkap Alasan Kuat di Tengah Kasus Video Syur, Punya Gempi yang Harus Dibesarkan

Menurutnya, polisi harus bersikap profesional dan transparan dalam menyelesaikan kasus video syur Gisel dan Nobu. Polisi juga harus memberikan informasi terbaru apakah berkasnya itu sudah dianggap selesai penyusunannya dan telah P21 atau belum.

Bila berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan masuk ke persidangan, polisi tentu harus segera melengkapi kekurangan berkas perkara video syur Gisel dan Nobu sebagaimana yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Jangan sampai belum lengkapnya alat bukti ini membuat kasus menggantung," katanya.
Baca juga: Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara

Diketahui, Gisel dan Nobu menjadi tersangka kasus video syur yang dilakukannya di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017 lalu. Video Gisel dan Nobu kemudian tersebar di dunia maya. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 2 pelaku penyebar video mesum Gisel dan Nobu kemudian dijadikan tersangka.

Di PN Jakarta Selatan, 2 terdakwa penyebar video Gisel dan Nobu yakni PP dan MN divonis 9 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya 1 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2409 seconds (0.1#10.140)