Senpi Ilegal pada Kasus Anggota Densus Tewas Tertembak, Kompolnas: Masih Diperiksa Puslabfor
loading...
A
A
A
BOGOR - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menyikapi penggunaan senjata api ilegal yang dipakai menembak anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Ignatius tewas di tangan rekannya sesama polisi yakni Bripda IM dan Bripka IG.
Menurut Benny, senpi yang menjadi barang bukti sedang diuji di Puslabfor Polri guna memastikan dugaan senpi rakitan ilegal.
"Nanti akan diperiksa. Seandainya ada nomor seri, nanti dilacak itu produk mana dan sebagainya. Kita harus menunggu, sekarang sedang berproses," ujar Benny di Polres Bogor, Rabu (2/8/2023).
Pengujian Puslabfor juga menyertakan pengecekan uji balistik atas asal usul senpi misterius tersebut.
Dia juga enggan memastikan adanya dugaan senpi rakitan ilegal merupakan milik jaringan kelompok terorisme. “Kami belum bisa menjawab karena Puslabfor yang memeriksa dan hasilnya diserahkan kepada penyidik," kata Benny.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pistol yang digunakan tersangka Bripda IM dan Bripka IG berupa senpi rakitan ilegal dan satu selongsong peluru kaliber 45 ACP.
Keduanya telah ditetapkan tersangka dan sudah ditempatkan khusus (patsus). Bripda IM dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan, Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menurut Benny, senpi yang menjadi barang bukti sedang diuji di Puslabfor Polri guna memastikan dugaan senpi rakitan ilegal.
Baca Juga
"Nanti akan diperiksa. Seandainya ada nomor seri, nanti dilacak itu produk mana dan sebagainya. Kita harus menunggu, sekarang sedang berproses," ujar Benny di Polres Bogor, Rabu (2/8/2023).
Pengujian Puslabfor juga menyertakan pengecekan uji balistik atas asal usul senpi misterius tersebut.
Dia juga enggan memastikan adanya dugaan senpi rakitan ilegal merupakan milik jaringan kelompok terorisme. “Kami belum bisa menjawab karena Puslabfor yang memeriksa dan hasilnya diserahkan kepada penyidik," kata Benny.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pistol yang digunakan tersangka Bripda IM dan Bripka IG berupa senpi rakitan ilegal dan satu selongsong peluru kaliber 45 ACP.
Keduanya telah ditetapkan tersangka dan sudah ditempatkan khusus (patsus). Bripda IM dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan, Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(jon)