BNNK Jakarta Selatan Rekomendasikan Iyut Bing Slamet Direhabilitasi 3 Bulan

Selasa, 08 Desember 2020 - 14:20 WIB
loading...
BNNK Jakarta Selatan...
Iyut Bing Slamet menjalani proses asessment di BNNK Jakarta Selatan. Hasilnya Iyut direkomendasikan untuk rehabilitasi mengingat dia korban penyalahgunaan narkotika. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet (IBS) telah menjalani proses asessment di BNNK Jakarta Selatan. Hasilnya IBS direkomendasikan untuk rehabilitasi mengingat dia termasuk korban penyalahgunaan narkotika .

Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Dikdik Kusnadi menjelaskan, ada tiga kategori hasil asessment dalam kasus penyalahgunaan narkotika yakni ringan, sedang, dan berat. Adapun IBS termasuk kategori korban penyalahgunaan narkotika sedang. (Baca juga: Terjerat Narkoba, Iyut Bing Slamet: Kalau Sudah Kena, Sakit Jiwa, Dipenjara, dan Mati)

"Jadi rekomendasinya dari hasil asessment perlu mengikuti rehabilitasi paling lama 3 bulan. Kita juga harus proporsional dalam menyikapi persoalan seperti ini, mana yang harus dipenjarakan dan mana yang harus direhabilitasi," ujarnya, Selasa (8/12/2020).

Dia belum memastikan di mana IBS bakal direhabilitasi karena bakal dikoordinasikan lebih lanjut dengan polisi. Namun, dia berharap kasus IBS ini menjadi warning bagi masyarakat Jakarta untuk tak terlibat kasus narkotika. (Baca juga: Polisi Buru Pemasok Sabu ke Mantan Artis Iyut Bing Slamet)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)