Polisi Buru Pemasok Sabu ke Mantan Artis Iyut Bing Slamet

Minggu, 06 Desember 2020 - 10:34 WIB
loading...
Polisi Buru Pemasok Sabu ke Mantan Artis Iyut Bing Slamet
Artis Iyut Bing Slamet digiring polisi seusai dihadirkan dalam konferensi pers sambil didampingi polwan di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Foto/Yulianto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Polisi sudah mengidentifikasi pemasok narkoba jenis sabu kepada artis Ratna Fairuz Albar atau lebih dikenal Iyut Bing Slamet . Mantan artis cilik tahun 80-an ini dibekuk di kediamannya Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis 3 Desember 2020.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pemasok kristal haram tersebut ke penyanyi cilik di era tahun 80-an tersebut. Karena dari pengakuan Iyut Bing Slamet, sabu seberat 0.7 gram tersebut dibeli di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Polisi Buru Pemasok Sabu ke Mantan Artis Iyut Bing Slamet


"Setelah ini, kami pasti langsung kejar lagi. Ini keterangannya (Iyut) kan beli di Johar Baru anggota sudah ke sana dan orang itu sudah hilang. Tapi tetap akan kami kejar terus," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/12/2020). ( )

Budi mengklaim, pihaknya telah mengantongi indentitas dari pemasok sabu tersebut. Anggota pun saat ini sedang melakukan pengejaraan. Dari hasil penyelidikan, Iyut Bing Slamet tak begitu mengenal dengan pengedarnya.

"Bukan teman, dia orang biasa saja di sekitar Johar Baru. Dia beli di sekitar. Ada namanya tapi kita tidak bisa sebutkan di sini," tegasnya. ( )

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah rumah di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis 3 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu set alat hisap sabu, dan plastik klip bening bekas penyimpanan sabu.

Barang itu milik penyanyi berinisial Iyut Bing Slamet. Guna mempertannggungjawabkan perbuatannya, Iyut dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)