Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Restoran, Kafe, dan Rumah Makan

Senin, 19 Oktober 2020 - 21:35 WIB
loading...
Pemkot Depok Perpanjang...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan aktivitas dan tempat usaha. Hanya saja pembatasan dilakukan di wilayah yang masuk dalam zona merah.

Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi mengatakan, perpanjangan berlaku selama dua pekan dimulai sejak 18-31 Oktober 2020. Perpanjangan dapat dilakukan kembali sesuai dengan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (Baca juga: Ridwan Kamil Bersyukur, Zona Merah di Jabar Tinggal 2 Daerah)

“Perpanjangan pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya berlaku selama 14 hari sejak 18 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2020,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Senin(19/10/2020).



Ia menegaskan, seluruh tempat usaha makan yang masuk dalam wilayah PSKS tidak boleh melayani makan di tempat (dine in). Operasional pun hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB. (Baca juga: Depok Butuh Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19, Uang Lelah Rp1,5 Juta)

“Untuk wilayah yang tidak masuk dalam PSKS, boleh menerapkan makan di tempat hingga batas waktu pukul 18.00 WIB. Untuk untuk operasionalnya (wilayah non PSKS) sampai dengan pukul 21.00 WIB (take away),” ucapnya.

Diketahui, status Kota Depok berada di zona risiko sedang (zona oranye), dengan kasus terkonfirmasi positif mencapai 6.327 orang, sembuh 4.738 orang, dan 176 lainnya meninggal dunia.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1189 seconds (0.1#10.140)