PSBB Jilid II di Jakarta Jadi Dua Pekan yang Menentukan

Selasa, 15 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
A A A
Yusri menegaskan, dari pemetaan pihak kepolisian, kluster yang menjadi penyebaran virus tersebut ada di kluster perkantoran, pasar, transportasi, juga perumahan.

Dalam melakukan operasi yustisi ini para pelanggar protokol kesehatan akan ditindak tegas dan bisa dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tentang Penyebaran Wabah Penyakit kemudian juga UU N0 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, bahkan kalau perlu dengan Pasal 212, 216, maupun 218 KUHP. “Teknisnya akan dipastikan seusai rapat ini, apa yang akan kita ambil dalam melaksanakan penindakan,” tukasnya. (Lihat videonya: DKI Jakarta Kembali Melakukan PSBB Jilid II Mulai Hari Ini)

Siapkan Hotel untuk Isolasi

Dalam mengantisipasi terbatasnya ruang isolasi di Jakarta, sejumlah hotel bintang dua dan bintang tiga akan diubah menjadi ruang isolasi mandiri pasien positif Covid-19. Fasilitas dan tenaga medis yang disiapkan di hotel dilengkapi oleh pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini pemerintah pusat melalui tim Gugus Tugas Nasional tengah menyiapkan itu. “Hotel bintang dua dan tiga yang akan disediakan pemerintah pusat untuk merawat warga Jakarta yang terpapar Covid-19,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta kemarin.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu detail perincian jumlah hotel yang menjadi tempat isolasi. Begitu juga tenaga medis hingga jumlah ketersediaan tempat tidur belum diketahui secara jelas karena pemerintah pusat belum memberikan data ke Pemprov DKI Jakarta. (Helmi Syarif/Bima Setiadi/Bakti)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)