Daerah Mana Saja yang Masuk Kawasan Aglomerasi? Ini Aturannya dalam UU DKJ

Senin, 29 April 2024 - 08:41 WIB
loading...
Daerah Mana Saja yang...
Warga berolahraga di area Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto/Dzikry Subhanie
A A A
JAKARTA - Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ) antara lain mengatur tentang Kawasan Aglomerasi. Daerah mana saja yang masuk Kawasan Aglomerasi ?

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. UU DKJ ini juga telah diundangkan pada tanggal yang sama dengan tanggal ditandatangani Presiden Jokowi dan telah masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76.

Sebelumnya, pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ.



Diketahui, UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Ketentuan tentang Kawasan Aglomerasi antara lain tercantum dalam Pasal 51.
Definisi Kawasan Aglomerasi disebutkan dalam Pasal 1 UU DKJ. "Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global," demikian dikutip dari UU DKJ.

Bab IX UU DKJ mengatur tentang Kawasan Aglomerasi. Bab ini mencakup Pasal 51 sampai dengan 60.



Dalam Pasal 51 (1) disebutkan "Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi".

Daerah Mana Saja yang Masuk Kawasan Aglomerasi?


Tentang daerah mana saja yang masuk Kawasan Aglomerasi ada di Pasal 51 ayat (2). Di situ disebutkan bahwa "Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi".

Dengan demikian, jika melihat dari bunyi Pasal 51 ayat (2) UU DKJ tersebut ada enam daerah di Provinsi Jawa Barat yang masuk Kawasan Aglomerasi, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.



Selain itu, ada tiga daerah di Provinsi Banten yang masuk Kawasan Aglomerasi, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Demikian ulasan tentang daerah yang masuk Kawasan Aglomerasi. Semoga informasi ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)