PSBB Jilid II di Jakarta Jadi Dua Pekan yang Menentukan

Selasa, 15 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
PSBB Jilid II di Jakarta Jadi Dua Pekan yang Menentukan
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta memasuki fase krusial untuk bisa mengatasi penularan virus corona (Covid-19). Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) II yang resmi berlaku kemarin diharapkan bisa berjalan baik dan memberi hasil optimal. DKI Jakarta berada pada dua pekan yang sangat menentukan.

Jika PSBB II ini bisa berjalan efektif, DKI Jakarta berpeluang untuk menahan laju pasien positif yang selama lebih sebulan terakhir melonjak drastis. Bahkan, ini bisa menjadi titik tolok bagi DKI Jakarta untuk mengembalikan angka positif harian ke titik terendah. (Baca: Sunan Giri Pendakwah ertama di Bumi Kalimantan)

Sebaliknya, jika dua pekan ini berjalan tanpa hasil, maka Jakarta diperkirakan akan memasuki periode yang sulit. Sejumlah kalangan berharap Gubernur DKI Jakarta tidak lagi lunak dalam memberlakukan aturan sebab kunci keberhasilan PSBB ini ada pada penegakan hukum yang tegas.

“Saatnya Anies keras, tanpa ampun. Jika ada pelanggaran, hanya dua yang menunggu: denda atau pidana. Jangan lagi pakai sanksi teguran atau sanksi sosial,” ujar pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah kepada KORAN SINDO kemarin.

Perpanjangan PSBB secara terus-menerus dinilai Trubus memberi efek buruk pada masyarakat. Terjadi kelelahan sosial karena hampir tujuh bulan masyarakat terus-menerus berada dalam beban berat. Tekanan masyarakat bukan hanya rasa takut terinfeksi virus, melainkan juga ekonomi akibat banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jangan 14 hari ini sia-sia dan ujung-ujungnya perpanjangan lagi. Kalau itu terjadi, masyarakat bukan hanya menderita, tapi bisa marah karena sekarang kerja susah, cari makan susah,” ucapnya.

Trubus menyebut Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBB II ini memang tidak full seperti Pergub 33 Tahun 2020. Misalnya, perkantoran pemerintah dan swasta masih buka dengan jumlah pekerja dibatasi 25%. Selain itu, pusat perbelanjaan juga tetap buka. Ini tak lepas dari banyaknya penolakan terhadap ide PSBB total yang sempat diwacanakan. Namun, justru itu jadi tantangan bagi Pemprov DKI Jakarta. Meski PSBB kali ini terkesan “setengah hati”, namun dengan penegakan hukum yang tegas, maka daerah lain akan melihat Jakarta dan menjadikannya sebagai contoh.

Ada banyak peraturan yang bisa diterapkan untuk menciptakan efek jera bagi masyarakat yang kerap melanggar protokol kesehatan. Di antaranya Undang-Undang Karantina Kesehatan. Pada Pasal 93 dinyatakan: siapa pun yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, maka dipidana penjara paling lama satu tahun serta denda maksimal Rp100 juta. (Baca juga: Perdamaian Israel-Bahrain Tak Bantu Palestina)

Selain itu, ada dua peraturan gubernur, yakniPergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi Pelanggar PSBB serta Pergub Nomor 79 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dua pergub ini mengatur sanksi bagi warga atau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

“Kita sudah punya aturannya. Harusnya ini yang secara keras ditegakkan. Mengapa? Karena kalau masyarakat enggak dibuat jera, PSBB ini pun tidak akan efektif dalam memutus mata rantai penularan,” katanya.

Namun, Trubus mengingatkan bahwa PSBB harus dibarengi dengan pemberian jaring pengaman kepada warga. Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan kebutuhan dasar warga, termasuk bantuan langsung tunai harus dicairkan agar masyarakat memiliki daya beli.

Hal senada diungkapkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Dia menilai kebijakan PSBB seyogianya dipandang sebagai pertaruhan terakhir Ibu Kota melawan pandemi Covid-19.

Menurutnya, jika PSBB DKI Jakarta kembali gagal sebagai instrumen pengendali, dampaknya akan dirasakan hingga ke level nasional seperti memburuknya perekonomian negara lebih jauh. Dia menilai baik pemerintah provinsi maupun masyarakat harus benar-benar serius dalam menjalankan pembatasan sosial. Masyarakat harus patuh protokol kesehatan. Di sisi lain, pemerintah dan aparatnya juga harus tegas dalam peraturan mulai dari sosialisasi hingga penindakan.

“Jangan mimpi pertumbuhan ekonomi akan meroket jika aspek pengendalian wabah Covid-19 masih berantakan dan amburadul seperti sekarang,” katanya, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Kenali Gejala Kanker Payudara Sejak Dini)

Operasi Yustisi

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta siap memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB melalui operasi yustisi yang dibantu Polri dan TNI. Bentuk sanksi sedang dirumuskan oleh tiga institusi kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, operasi yustisi segera dilakukan. Dalam perumusan sanksi pihak kejaksaan dan pengadilan turut dilibatkan guna menyatukan visi dalam memberi sanksi kepada masyarakat. Menurutnya, kali ini yang dikedepankan adalah penegakan atau yustisi kepada masyarakat yang memang tidak patuh kepada protokol kesehatan meski dalam pelaksanaannya dilakukan secara persuasif dan humanis.

Dia mengaku pada Sabtu dan Minggu (12dan 13/9) sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dia menegaskan dalam pelaksanaan kali ini pihaknya mengacu pada pergub baru, yaitu Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur penindakan disiplin kepada masyarakat.

Yusri kembali mengingatkan masyarakat bisa disiplin dan patuh protokol kesehatan. “Kita ketahui penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Jakarta, cukup tinggi. Hampir setiap hari 1.000 lebih yang terpapar atau positif dalam kurun dua minggu ini sehingga diambil suatu kebijakan yang memang agak sedikit tegas,” ucapnya. (Baca juga: Frank Lampard Yakin Chelsea Musim Ini Makin Tangguh)

Dalam operasi yustisi polisi terlebih dahulu akan memetakan kluster-kluster penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, hasil pemetaan tersebut akan disinkronkan dengan yang dimiliki Pemrov DKI Jakarta.

Yusri menegaskan, dari pemetaan pihak kepolisian, kluster yang menjadi penyebaran virus tersebut ada di kluster perkantoran, pasar, transportasi, juga perumahan.

Dalam melakukan operasi yustisi ini para pelanggar protokol kesehatan akan ditindak tegas dan bisa dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tentang Penyebaran Wabah Penyakit kemudian juga UU N0 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, bahkan kalau perlu dengan Pasal 212, 216, maupun 218 KUHP. “Teknisnya akan dipastikan seusai rapat ini, apa yang akan kita ambil dalam melaksanakan penindakan,” tukasnya. (Lihat videonya: DKI Jakarta Kembali Melakukan PSBB Jilid II Mulai Hari Ini)

Siapkan Hotel untuk Isolasi

Dalam mengantisipasi terbatasnya ruang isolasi di Jakarta, sejumlah hotel bintang dua dan bintang tiga akan diubah menjadi ruang isolasi mandiri pasien positif Covid-19. Fasilitas dan tenaga medis yang disiapkan di hotel dilengkapi oleh pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini pemerintah pusat melalui tim Gugus Tugas Nasional tengah menyiapkan itu. “Hotel bintang dua dan tiga yang akan disediakan pemerintah pusat untuk merawat warga Jakarta yang terpapar Covid-19,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta kemarin.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu detail perincian jumlah hotel yang menjadi tempat isolasi. Begitu juga tenaga medis hingga jumlah ketersediaan tempat tidur belum diketahui secara jelas karena pemerintah pusat belum memberikan data ke Pemprov DKI Jakarta. (Helmi Syarif/Bima Setiadi/Bakti)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)