PSBB Jilid II di Jakarta Jadi Dua Pekan yang Menentukan

Selasa, 15 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
A A A
Namun, Trubus mengingatkan bahwa PSBB harus dibarengi dengan pemberian jaring pengaman kepada warga. Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan kebutuhan dasar warga, termasuk bantuan langsung tunai harus dicairkan agar masyarakat memiliki daya beli.

Hal senada diungkapkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Dia menilai kebijakan PSBB seyogianya dipandang sebagai pertaruhan terakhir Ibu Kota melawan pandemi Covid-19.

Menurutnya, jika PSBB DKI Jakarta kembali gagal sebagai instrumen pengendali, dampaknya akan dirasakan hingga ke level nasional seperti memburuknya perekonomian negara lebih jauh. Dia menilai baik pemerintah provinsi maupun masyarakat harus benar-benar serius dalam menjalankan pembatasan sosial. Masyarakat harus patuh protokol kesehatan. Di sisi lain, pemerintah dan aparatnya juga harus tegas dalam peraturan mulai dari sosialisasi hingga penindakan.

“Jangan mimpi pertumbuhan ekonomi akan meroket jika aspek pengendalian wabah Covid-19 masih berantakan dan amburadul seperti sekarang,” katanya, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Kenali Gejala Kanker Payudara Sejak Dini)

Operasi Yustisi

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta siap memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB melalui operasi yustisi yang dibantu Polri dan TNI. Bentuk sanksi sedang dirumuskan oleh tiga institusi kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, operasi yustisi segera dilakukan. Dalam perumusan sanksi pihak kejaksaan dan pengadilan turut dilibatkan guna menyatukan visi dalam memberi sanksi kepada masyarakat. Menurutnya, kali ini yang dikedepankan adalah penegakan atau yustisi kepada masyarakat yang memang tidak patuh kepada protokol kesehatan meski dalam pelaksanaannya dilakukan secara persuasif dan humanis.

Dia mengaku pada Sabtu dan Minggu (12dan 13/9) sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dia menegaskan dalam pelaksanaan kali ini pihaknya mengacu pada pergub baru, yaitu Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur penindakan disiplin kepada masyarakat.

Yusri kembali mengingatkan masyarakat bisa disiplin dan patuh protokol kesehatan. “Kita ketahui penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Jakarta, cukup tinggi. Hampir setiap hari 1.000 lebih yang terpapar atau positif dalam kurun dua minggu ini sehingga diambil suatu kebijakan yang memang agak sedikit tegas,” ucapnya. (Baca juga: Frank Lampard Yakin Chelsea Musim Ini Makin Tangguh)

Dalam operasi yustisi polisi terlebih dahulu akan memetakan kluster-kluster penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, hasil pemetaan tersebut akan disinkronkan dengan yang dimiliki Pemrov DKI Jakarta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)