PSBB Jilid II di Jakarta Jadi Dua Pekan yang Menentukan

Selasa, 15 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
PSBB Jilid II di Jakarta Jadi Dua Pekan yang Menentukan
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta memasuki fase krusial untuk bisa mengatasi penularan virus corona (Covid-19). Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) II yang resmi berlaku kemarin diharapkan bisa berjalan baik dan memberi hasil optimal. DKI Jakarta berada pada dua pekan yang sangat menentukan.

Jika PSBB II ini bisa berjalan efektif, DKI Jakarta berpeluang untuk menahan laju pasien positif yang selama lebih sebulan terakhir melonjak drastis. Bahkan, ini bisa menjadi titik tolok bagi DKI Jakarta untuk mengembalikan angka positif harian ke titik terendah. (Baca: Sunan Giri Pendakwah ertama di Bumi Kalimantan)

Sebaliknya, jika dua pekan ini berjalan tanpa hasil, maka Jakarta diperkirakan akan memasuki periode yang sulit. Sejumlah kalangan berharap Gubernur DKI Jakarta tidak lagi lunak dalam memberlakukan aturan sebab kunci keberhasilan PSBB ini ada pada penegakan hukum yang tegas.

“Saatnya Anies keras, tanpa ampun. Jika ada pelanggaran, hanya dua yang menunggu: denda atau pidana. Jangan lagi pakai sanksi teguran atau sanksi sosial,” ujar pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah kepada KORAN SINDO kemarin.

Perpanjangan PSBB secara terus-menerus dinilai Trubus memberi efek buruk pada masyarakat. Terjadi kelelahan sosial karena hampir tujuh bulan masyarakat terus-menerus berada dalam beban berat. Tekanan masyarakat bukan hanya rasa takut terinfeksi virus, melainkan juga ekonomi akibat banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jangan 14 hari ini sia-sia dan ujung-ujungnya perpanjangan lagi. Kalau itu terjadi, masyarakat bukan hanya menderita, tapi bisa marah karena sekarang kerja susah, cari makan susah,” ucapnya.

Trubus menyebut Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBB II ini memang tidak full seperti Pergub 33 Tahun 2020. Misalnya, perkantoran pemerintah dan swasta masih buka dengan jumlah pekerja dibatasi 25%. Selain itu, pusat perbelanjaan juga tetap buka. Ini tak lepas dari banyaknya penolakan terhadap ide PSBB total yang sempat diwacanakan. Namun, justru itu jadi tantangan bagi Pemprov DKI Jakarta. Meski PSBB kali ini terkesan “setengah hati”, namun dengan penegakan hukum yang tegas, maka daerah lain akan melihat Jakarta dan menjadikannya sebagai contoh.

Ada banyak peraturan yang bisa diterapkan untuk menciptakan efek jera bagi masyarakat yang kerap melanggar protokol kesehatan. Di antaranya Undang-Undang Karantina Kesehatan. Pada Pasal 93 dinyatakan: siapa pun yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, maka dipidana penjara paling lama satu tahun serta denda maksimal Rp100 juta. (Baca juga: Perdamaian Israel-Bahrain Tak Bantu Palestina)

Selain itu, ada dua peraturan gubernur, yakniPergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi Pelanggar PSBB serta Pergub Nomor 79 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dua pergub ini mengatur sanksi bagi warga atau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

“Kita sudah punya aturannya. Harusnya ini yang secara keras ditegakkan. Mengapa? Karena kalau masyarakat enggak dibuat jera, PSBB ini pun tidak akan efektif dalam memutus mata rantai penularan,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)