Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 juga dijelaskan tentang subjek pajak reklame dan wajib pajak reklame.

Subyek pajak reklame adalah individu atau badan yang menggunakan reklame.

Sedangkan wajib pajak reklame adalah individu atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame dan Besarannya

Lalu, bagaimana sebenarnya dasar pengenaan pajak reklame. Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak.

Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, maka nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Faktor tersebut juga digunakan jika nilai kontrak reklame tidak diketahui atau dianggap tidak wajar. Nilai sewa reklame sendiri dihitung sesuai dengan Peraturan Gubernur.

Adapun tarif pajak reklame ditetapkan sebesar dua puluh lima persen seperti yang tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Cara menghitungnya sangat sederhana, besaran pokok pajak reklame terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif pajak reklame.

Cara Menetapkan dan Menerapkan Pajak Reklame

Terkait penerapan pajak reklame, Morris menyatakan, pajak reklame ditetapkan ketika reklame diselenggarakan. Pajak reklame terutang dibayarkan di Provinsi DKI Jakarta yang merupakan tempat penyelenggaraan reklame.

Kemudian, khusus untuk reklame berjalan, pajak reklame terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta, di tempat usaha penyelenggara terdaftar.

“Nah, dengan pajak reklame, pemerintah menetapkan industri periklanan untuk turut serta dalam pembangunan dan pelayanan publik. Meski mengharuskan kewajiban fiskal, hal ini sejalan dengan semangat regulasi yang berguna untuk menciptakan lingkungan periklanan sehat dan berkelanjutan,“ ucap Morris Danny

Tidak hanya itu, pemahaman mengenai mekanisme pajak reklame harus dikuasai oleh pelaku industri guna memastikan ketaatan pajak yang bertanggung jawab.

Morris Danny menambahkan, jika pelaku industri paham mengenai mekanisme pajak reklame, maka industri periklanan dapat berperan dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan.

“Industri periklanan dapat tetap berperan serta dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan wilayah, sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Itu tadi penjelasan mengenai pajak reklame. Jangan lupa untuk terus pantau perkembangan terbaru pajak dan regulasi di Jakarta, ya!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)
pixels