Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Ingin Pasang Reklame?...
(Ilustrasi: dok Bapenda)
A A A
JAKARTA - Reklame merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang berfungsi untuk memperkenalkan, mempromosikan atau menarik perhatian khalayak terhadap sesuatu, seperti produk hingga layanan jasa. Tentunya, untuk melakukan pemasangan reklame terdapat biaya pajak yang harus dibayarkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, pajak reklame di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pajak reklame di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Nah, dalam artikel ini kita mencari tahu lebih dalam tentang pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Pajak reklame?

Pajak reklame merupakan pajak yang dibayarkan atas penyelenggaraan reklame.

Lalu, apa saja yang termasuk objek pajak reklame?

Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang di dalamnya ada reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, dan reklame melekat/stiker.

Lalu, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, serta reklame peragaan.

Bukan Objek Pajak Reklame

Terdapat beberapa penyelenggaraan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame, seperti reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya, label atau merek produk pada barang dagang yang memiliki fungsi untuk menjadi pembeda dari produk sejenis lainnya.

Kemudian, nama pengenal usaha atau profesi yang dilekatkan pada bangunan dan atau di dalam area tempat usaha atau profesi sejenis yang memiliki ukuran, bentuk, dan bahan reklame sesuai dalam Peraturan Gubernur dan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.

Lalu, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, atau pemerintah daerah lainnya.

Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak memuat iklan komersil juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.

Tidak hanya itu, reklame yang hanya memuat nama tempat ibadah atau panti asuhan, kepemilikan dan atau peruntukan tanah, di mana luasnya tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi), serta diselenggarakan di atas tanah tersebut (kecuali reklame produk) juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.

Lalu, yang tidak masuk ke objek pajak adalah reklame oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan atau lembaga organisasi internasional di lokasi badan-badan tersebut

Subjek dan Wajib Pajak Reklame

Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 juga dijelaskan tentang subjek pajak reklame dan wajib pajak reklame.

Subyek pajak reklame adalah individu atau badan yang menggunakan reklame.

Sedangkan wajib pajak reklame adalah individu atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame dan Besarannya

Lalu, bagaimana sebenarnya dasar pengenaan pajak reklame. Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak.

Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, maka nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Faktor tersebut juga digunakan jika nilai kontrak reklame tidak diketahui atau dianggap tidak wajar. Nilai sewa reklame sendiri dihitung sesuai dengan Peraturan Gubernur.

Adapun tarif pajak reklame ditetapkan sebesar dua puluh lima persen seperti yang tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Cara menghitungnya sangat sederhana, besaran pokok pajak reklame terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif pajak reklame.

Cara Menetapkan dan Menerapkan Pajak Reklame

Terkait penerapan pajak reklame, Morris menyatakan, pajak reklame ditetapkan ketika reklame diselenggarakan. Pajak reklame terutang dibayarkan di Provinsi DKI Jakarta yang merupakan tempat penyelenggaraan reklame.

Kemudian, khusus untuk reklame berjalan, pajak reklame terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta, di tempat usaha penyelenggara terdaftar.

“Nah, dengan pajak reklame, pemerintah menetapkan industri periklanan untuk turut serta dalam pembangunan dan pelayanan publik. Meski mengharuskan kewajiban fiskal, hal ini sejalan dengan semangat regulasi yang berguna untuk menciptakan lingkungan periklanan sehat dan berkelanjutan,“ ucap Morris Danny

Tidak hanya itu, pemahaman mengenai mekanisme pajak reklame harus dikuasai oleh pelaku industri guna memastikan ketaatan pajak yang bertanggung jawab.

Morris Danny menambahkan, jika pelaku industri paham mengenai mekanisme pajak reklame, maka industri periklanan dapat berperan dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan.

“Industri periklanan dapat tetap berperan serta dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan wilayah, sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Itu tadi penjelasan mengenai pajak reklame. Jangan lupa untuk terus pantau perkembangan terbaru pajak dan regulasi di Jakarta, ya!
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)