MNC Bank Minta Direktur PT Pancadarma Niagaputra Segera Kosongkan Gedung

Rabu, 29 Mei 2024 - 20:06 WIB
loading...
MNC Bank Minta Direktur PT Pancadarma Niagaputra Segera Kosongkan Gedung
MNC Bank Internasional meminta PN Jakarta Barat segera menentukan jadwal pengosongan terhadap bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Bank Internasional Supriyadi meminta agar gedung PT Pancadarma Niagaputra segera dikosongkan karena kepemilikan aset tersebut beralih ke kliennya.

Diketahui, sebelumnya bangunan tersebut merupakan milik Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra sekaligus debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013 lalu.



"Bahwa informasi yang kami peroleh dari aparat dan warga setempat, diduga pemilik yang lama karena pemilik baru kan kami atau PT MNC Bank Internasional, diduga masih menempati objek tersebut," ujar Supriyadi di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).

Seharusnya pemilik lama sudah mengosongkan bangunan, terlebih sejak aset yang jadi jaminan kredit itu sudah pindah nama ke PT MNC Bank Internasional.

"Jangan sekali-kali menggunakan atau masuk ke pekarangan ini selaku kuasa hukum atau seizin dari PT MNC Bank Internasional. Karena ada ancaman pidana yang dapat dikenakan pada pihak yang mencoba melawan hukum yakni masuk ke objek tersebut. Pasalnya jelas, terpampang jelas bahwa aset ini di bawah pengawasan kantor kami Aghasar Law Firm," katanya.

Sebagai informasi, pada 2013 Direktur PT Pancadarma Niagaputra Wien Lie Sadikin mengajukan pinjaman ke PT MNC Bank Internasional. Namun, pada 2016 pembayaran mandek.

Karena tidak ada lagi pembayaran, pihaknya memberikan peringatan namun tidak diindahkan. Kemudian, pada 17 Januari 2018, PT MNC Bank mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Pada 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC Bank selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang No RL-072/29/2018," ujar Litigasi Head PT MNC Bank Internasional Rudy DH Sihombing.

Setelah itu, MNC Bank mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi dengan PN Jakarta Barat. Seharusnya ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor.

"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tahu kenapa tidak ada pelaksanaan dari pengadilan sampai sekarang kami tidak tahu hambatannya apa," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7760 seconds (0.1#10.140)
pixels