Penampakan 3 Tersangka yang Bacok Polisi saat Bubarkan Tawuran di Kembangan Jakbar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan tiga orang pemuda berinisial ZF, AAP, dan RF sebagai tersangka pembacokan terhadap seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN. Pembacokan itu terjadi saat MN membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan, ketiga pelaku dihadirkan di konferensi pers di Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Terlihat ketiganya digiring ke hadapan media menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan ‘tahanan’ dengan tangan diborgol.
Sebelumnya, Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan, sebanyak delapan pemuda diamankan dalam kasus itu. Akan tetapi, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang berinisial ZF, AAP, dan RF.
“Jumlah pemuda yang diamankan adalah 8 orang. Kemudian, setelah dibawa ke Polsek Kembangan, kita langsung melakukan proses pemeriksaan, pemeriksaan BAP yang bisa kita terapkan (sebagai tersangka) adalah 3 orang pelaku dengan inisial ZF, AAP dan RF,” kata Billy saat konferensi pers, Senin (3/6/2024).
Billy menyebutkan pelaku ZF lah yang melakukan pembacokan terhadap korban MN. “Atas nama inisial ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN,” tegasnya.
Lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah jo UU Darurat Pasal 12 tahun 51 Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 41 Pasal 2 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Billy.
Berdasarkan pantauan, ketiga pelaku dihadirkan di konferensi pers di Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Terlihat ketiganya digiring ke hadapan media menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan ‘tahanan’ dengan tangan diborgol.
Baca Juga
Sebelumnya, Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan, sebanyak delapan pemuda diamankan dalam kasus itu. Akan tetapi, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang berinisial ZF, AAP, dan RF.
“Jumlah pemuda yang diamankan adalah 8 orang. Kemudian, setelah dibawa ke Polsek Kembangan, kita langsung melakukan proses pemeriksaan, pemeriksaan BAP yang bisa kita terapkan (sebagai tersangka) adalah 3 orang pelaku dengan inisial ZF, AAP dan RF,” kata Billy saat konferensi pers, Senin (3/6/2024).
Billy menyebutkan pelaku ZF lah yang melakukan pembacokan terhadap korban MN. “Atas nama inisial ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN,” tegasnya.
Lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah jo UU Darurat Pasal 12 tahun 51 Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 41 Pasal 2 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Billy.
(kri)