3 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka Pembacokan Polisi yang Bubarkan Tawuran di Kembangan Jakbar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembacokan seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN saat membubarkan aksi tawuran sekelompok remaja di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. MN terluka di bagian lengan akibat bacokan senjata sejenis celurit.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan sebanyak delapan pemuda diamankan dalam kasus itu. Akan tetapi, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang berinisial ZF, AAP, dan RF.
“Jumlah pemuda yang diamankan adalah 8 orang. Kemudian, setelah di bawa ke Polsek Kembangan, kita langsung melakukan proses pemeriksaan, pemeriksaan BAP yang bisa kita terapkan (sebagai tersangka) adalah 3 orang pelaku dengan inisial ZF, AAP, dan RF,” ujar Billy saat konferensi pers, Senin (3/6/2024).
Billy menyebutkan, pelaku ZF lah yang melakukan pembacokan terhadap korban MN. “Atas nama inisial ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN,” jelasnya.
Lebih lanjut, kini para pelaku ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah jo UU Darurat Pasal 12 tahun 51 Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 41 Pasal 2 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Billy.
Sebelumnya, seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya terluka saat membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di Meruya Selatan, tepatnya di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Billy Gustiano Barman menyebut anggota tersebut mengalami luka bacokan senjata tajam jenis celurit.
"Ya benar, seorang anggota tim patroli perintis Presisi Polda Metro Jaya mengalami luka akibat bacokan senjata tajam jenis celurit," kata Billy lewat keterangannya, Senin (3/6/2024).
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan sebanyak delapan pemuda diamankan dalam kasus itu. Akan tetapi, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang berinisial ZF, AAP, dan RF.
“Jumlah pemuda yang diamankan adalah 8 orang. Kemudian, setelah di bawa ke Polsek Kembangan, kita langsung melakukan proses pemeriksaan, pemeriksaan BAP yang bisa kita terapkan (sebagai tersangka) adalah 3 orang pelaku dengan inisial ZF, AAP, dan RF,” ujar Billy saat konferensi pers, Senin (3/6/2024).
Billy menyebutkan, pelaku ZF lah yang melakukan pembacokan terhadap korban MN. “Atas nama inisial ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN,” jelasnya.
Lebih lanjut, kini para pelaku ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah jo UU Darurat Pasal 12 tahun 51 Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 41 Pasal 2 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Billy.
Sebelumnya, seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya terluka saat membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di Meruya Selatan, tepatnya di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Billy Gustiano Barman menyebut anggota tersebut mengalami luka bacokan senjata tajam jenis celurit.
"Ya benar, seorang anggota tim patroli perintis Presisi Polda Metro Jaya mengalami luka akibat bacokan senjata tajam jenis celurit," kata Billy lewat keterangannya, Senin (3/6/2024).
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
(kri)