Dibunuh oleh Anak, Sang Ayah Sempat Melawan dan Mencakar saat Ditusuk Waktu Tidur

Senin, 24 Juni 2024 - 18:26 WIB
loading...
Dibunuh oleh Anak, Sang Ayah Sempat Melawan dan Mencakar saat Ditusuk Waktu Tidur
Pedagang perabot Safri (55), sempat melakukan perlawanan hingga mencakar saat ditusuk anaknya sendiri KS (15) hingga meninggal, Senin (24/6/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pedagang perabot Safri (55) sempat melakukan perlawanan hingga mencakar saat ditusuk anaknya sendiri KS (15) hingga meninggal. Namun, KS melakukan penusukan kedua sampai meninggal dan mayatnya ditemukan di dalam ruko di Pasar Kanal Banjir Timur (KBT), Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Setelah tersangka melakukan penusukan kepada korban yang pertama, berdasarkan keterangan tersangka korban melawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (24/6/2024).

Ade menjelaskan, korban Safri sempat memberontak dan melakukan perlawanan hingga mencakar lengan KS. Namun, KS kembali menusuk ayahnya kedua kalinya hingga tewas.

"Jadi sementara faktanya ditemukan 2 kali menusuk. Kemudian setelah penusukan tersangka meninggalkan TKP," ungkapnya.



KS menusuk pertama saat ayahnya sedang tertidur. KS kemudian mengambil pisau dapur dan melancarkan tusukan pertama. Kemudian KS mencuci pisau yang telah digunakan.

Saat ini, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Termasuk pisau yang dipakai KS membunuh ayahnya.

"Pisau telah dilaksanakan pemeriksaan secara labolatoris bahwa darah yang ada di pisau itu benar, benar darah korban," ungkapnya.

"Kemudian yang belum ada hasilnya masih proses adalah apakah ada DNA tersangka di tubuh korban di tangannya korban karena pengakuan tersangja korban sempat melawan dan mencakar lengan kanan tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, Pedagang perabot berisial S (55) ditusuk anaknya sendiri KS (15) hingga mayatnya ditemukan di dalam ruko di Pasar Kanal Banjir Timur (KBT), Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Saat ini KS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. KS terancam dijerat dengan 15 tahun penjara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)
pixels