Kepemilikan Aset Beralih, PT MNC Bank Pasang Plang di Bangunan PT Pancadarma Niagaputra

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:48 WIB
loading...
Kepemilikan Aset Beralih, PT MNC Bank Pasang Plang di Bangunan PT Pancadarma Niagaputra
PT MNC Bank Internasional memasang plang kepemilikan aset bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - PT MNC Bank Internasional memasang plang kepemilikan aset bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kuasa Hukum PT MNC Bank Internasional Andi Nursatanggi mengatakan, pemasangan plang karena kepemilikan gedung dan tanah sudah beralih ke PT MNC Bank Internasional.



"Upaya ini kami lakukan karena sampai hari ini walaupun aset sudah beralih atas nama PT MNC Bank Internasional, namun masih ada pihak-pihak tidak berwenang yang menguasai dan memanfaatkan tanah ini," ujar Andi di Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).

Bangunan tersebut merupakan jaminan yang diajukan Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Wien adalah debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013.

PT MNC Bank Internasional sudah mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Jadi telah dilakukan lelang, kemudian dibeli oleh klien kami. Jadi aset ini sekarang sudah atas nama PT MNC Bank Internasional," katanya.

Litigasi Head PT MNC Bank Internasional Rudy DH Sihombing menjelaskan, pembayaran kredit oleh debitur atas nama Wien mulai tersendat sejak 2016.

Karena tidak ada lagi pembayaran, pihaknya memberikan peringatan namun tidak diindahkan dan terjadilah permohonan pengajuan lelang atas jaminan tersebut.

"Pada 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC Bank selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang No RL-072/29/2018," katanya.

Setelah itu, MNC Bank mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi dengan PN Jakarta Barat. Seharusnya ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor.

"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tahu kenapa tidak ada pelaksanaan dari pengadilan sampai sekarang kami tidak tahu hambatannya apa," ujar Rudy.

"Kami harapkan di sini bahwa bapak ketua PN Jakbar segera, kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery atau dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)
pixels