Oknum Dishub Viral karena Pungli di Jakbar Disanksi Penurunan Pangkat

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:41 WIB
loading...
Oknum Dishub Viral karena Pungli di Jakbar Disanksi Penurunan Pangkat
Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta, memberikan sanksi berupa penurunan pangkat terhadap oknum Dishub yang melakukan pungutan liar (pungli). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan sanksi penurunan pangkat. Hal ini dilakukan terhadap oknum Dishub yang melakukan pungutan liar (pungli) saat sebuah kendaraan truk terjaring razia KIR saat melintas di Jakarta Barat (Jakbar) beberapa waktu lalu.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syarifudin menyebutkan pihaknya sudah memberikan sanksi terhadap oknum bernama Slamet Riyadi yang bertugas pada Bidang DaLops LLAJ Dishub DKI Jakarta.

"Dishub DKI Jakarta sudah bertindak, terkait video petugas yang melakukan pungutan liar di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan," ujar Syarifudin, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (12/6/2024).



Syarifudin menjelaskan, Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada pada video tersebut karena telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ketiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan, kepada saudara Slamet Riyadi NIP/NRK," pungkas Syarifudin.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, oknum anggota dishub direkam videonya oleh seorang supir truk yang diberhentikan karena KIR kendaraannya mati. Sang supir diminta uang sebesar Rp50 ribu oleh oknum dishub untuk uang rokok.

Video yang diunggah ke media sosial tersebut kemudian menjadi viral dan perbicangan netizen. Supir dalam video viral tersebut mengaku hanya memiliki uang sebesar Rp52 ribu dan akan digunakan untuk mengisi BBM karena pembayaran logistik baru diberikan oleh pengirim usai mengantarkan barang sampai di tujuan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)
pixels