Pemprov DKI Tunda Nonaktifkan NIK Warga Berdomisili di Luar Jakarta

Senin, 26 Februari 2024 - 15:14 WIB
loading...
Pemprov DKI Tunda Nonaktifkan NIK Warga Berdomisili di Luar Jakarta
Dukcapil DKI Jakarta menunda rencana penonaktifkan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Rencana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024 ditunda.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebutkan rencana penertiban NIK yang awalnya direncanakan pada awal Maret 2024 urung dilaksanakan. "Iya kami masih menunggu pengumuman resmi hasil KPU, belum bulan Maret (2024) ini," ujar Budi Awaluddin, Senin (26/2/2024).

Pemprov DKI Jakarta disebut Budi memutuskan untuk menunggu pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 sebelum melaksanakan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. "Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," jelas Budi.



Budi menerangkan tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

Mengingat keakuratan data dapat memengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera. "Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," katanya.



Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.

Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000. dari kedua kategori tersebut di antaranya adalah:

1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1756 seconds (0.1#10.140)