KTP DKI Bakal Berubah Jadi DKJ, Warga Jakarta: Yang Penting Tidak Mempersulit

Selasa, 19 September 2023 - 14:00 WIB
loading...
KTP DKI Bakal Berubah Jadi DKJ, Warga Jakarta: Yang Penting Tidak Mempersulit
Warga Jakarta setuju saja dengan perubahan status KTP DKI menjadi DKJ, yang terperting tidak mempersulit. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyusul terbitnya keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara di IKN Kalimantan Timur. Perubahan nama DKI ini otomatis berpengaruh pada identitas kependudukan warga, seperti KTP.

Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta harus mengubahnya menjadi KTP DKJ. Menanggapai perubahan status KTP ini, salah seorang warga Jakarta Pusat, Hanapi (57), mengatakan, setuju saja dengan perubahan tersebut. Yang terpenting, setelah perubahan KTP DKJ warga tidak dipersulit jika ada keperluan atau urusan yang memerlukan KTP.

"Harapan saya biar KTP-nya kayak KTP DKI aja, enggak ada perubahan selanjutnya," kata Hanapi, Selasa (19/9/2023).



Warga Jakarta lainnya, Budi Efendi (46), juga setuju saja dengan keputusan pemerintah yang mengubah KTP DKI menjadi DKJ. Yang terpenting prosesnya dipermudah alias tidak merepotkan.

"Kalau bagi saya setuju-setuju aja, yang penting lancar buat orang-orang menengah ke bawah," kata Budi.

Bagi Budi, pembuatan ulang KTP sebenarnya merepotkan. Namun ketika sudah resmi harus membuat ulang KTP DKJ, Budi hanya bisa pasrah dan mengikutinya.



Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin sebelumnya menyebutkan, perubahan redaksional pada KTP akan dilakukan secara bertahap. Artinya, KTP yang dimiliki saat ini masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan data pribadi.

"Akan dilakukan secara bertahap. KTP lama gimana? Masih berlaku karena tidak ada perubahan di data pribadi tersebut, hanya redaksional di dalam KTP-nya," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 18 September 2023.

Berdasarkan data Disdukcapil terdapat 8 juta KTP yang mengalami perubahan redaksional seiring dengan perubahan status DKI menjadi DKJ pada 2024 mendatang.

Meski demikian, kata Budi, perubahan redaksional pada KTP tergantung ketersediaan blanko. Namun Dukcapil DKI akan memprioritaskan masyarakat yang sudah melakukan pengkinian data atau update kependudukan.

"Jadi, kita paling akan melakukan perubahan disaat masyarakat mengupdate data kependudukan atau saat melakukan perubahan layanan," ucap Budi.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1664 seconds (0.1#10.140)