Ibu Kota Pindah, Siap-siap Warga DKI Harus Cetak Ulang E-KTP

Senin, 18 September 2023 - 17:20 WIB
loading...
Ibu Kota Pindah, Siap-siap Warga DKI Harus Cetak Ulang E-KTP
Warga DKI Jakarta harus bersiap melakukan cetak ulang e-KTP saat Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Warga DKI Jakarta harus bersiap melakukan cetak ulang e-KTP saat Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota. Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara , Kalimantan Timur pada 2024.

"Terkait cetak ulang e-KTP, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Budi mengatakan, diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP sebanyak 8 juta. Nantinya, lanjut Budi, Dirjen Dukcapil akan mengirimkan surat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.

“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” katanya.



Budi juga berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

Budi menuturkan, saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun pihaknya telah melakukan pendataan untuk menghitung jumlah calon DPT yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120.000 orang. Sebanyak 40.000 sudah kita cetak, sisnya 43.000 sedang kita kejar untuk melakukan perekaman. Kemudian sebanyak 37.000 belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” jelasnya.

Diketahui, status Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Adapun rapat ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ) pada 12 September 2023 lalu di Istana Merdeka, Jakarta. Hal itu disampaikan Sri Mulyani melalui akun Instagramnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2870 seconds (0.1#10.140)