Pemprov DKI Tunda Nonaktifkan NIK Warga Berdomisili di Luar Jakarta

Senin, 26 Februari 2024 - 15:14 WIB
loading...
A A A
Dinas Dukcapil DKI juga berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber KTP DKI baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait sejak September 2023.

"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," kata dia.

Sedangkan bagi yang bertugas atau dinas, serta belajar di luar kota maupun LN (luar negeri) dijelaskan Budi tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. "Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta " tambah Budi Awaluddin.

Budi mengungkapkan hingga saat ini pihaknya secara bertahap memantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini.

"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," ungkapnya.

Masyarakat dapat melihat status NIK nya melalui Cek status NIK Warga DKI di alamat website: datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

"Namun bagi warga yang NIK terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silakan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIKnya untuk dapat di aktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)