Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Warga Domisili di Luar Jakarta Mulai Maret 2024

Senin, 26 Februari 2024 - 12:47 WIB
loading...
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Warga Domisili di Luar Jakarta Mulai Maret 2024
Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024. Masyarakat bisa mengecek status NIK-nya di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menerangkan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Sebab, keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," kata Budi dalam keterangannya kepada awak media, Senin (26/2/2024).



Direncanakan pelaksanaannya dilakukan bertahap setiap bulan mulai dari yang meninggal dan RT yang sudah tidak ada tapi masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat. Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000. Dari kedua kategori itu di antaranya:

1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP

Dinas Dukcapil DKI berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat ber-KTP DKI, baik yang berada di luar maupun yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta sejak September 2023 silam.



"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," katanya.

Bagi yang sedang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun LN (luar negeri), kata Budi, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. "Begitu pun juga bagi yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta," kata Budi Awaluddin.

Hingga saat ini pihaknya secara bertahap memantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini.
"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," ungkapnya.

Masyarakat dapat melihat NIK-nya melalui cek status NIK Warga DKI di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. "Namun bagi warga NIK terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silakan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Budi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)