Polda Metro Tangkap Pasutri Pelaku TPPO, Korban Dijanjikan Jadi Cleaning Service di Arab Saudi

Jum'at, 09 Juni 2023 - 08:10 WIB
loading...
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Jaya meringkus pasutri berinisial AG dan F terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) . Sebanyak 22 orang menjadi korban dengan iming-iming bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, AG dan F ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu, 7 Juni 2023 lalu.

"Saat ditangkap kami menemukan sebanyak 15 orang 15 calon pekerja migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Auliansyah, dikutip Jumat (8/6/2023).

Auliansyah menuturkan, AG dan F melakukan perekrutan di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Setelah itu calon korban dibawa ke tempat penampungan di Kebon Jeruk.


"Mereka ini dijanjikan bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Namun faktanya dari bukti visa yang kami temukan di TKP, calon pekerja itu menggunakan visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari, bukan visa bekerja," ungkapnya.

Selain menangkap AG dan F, pada 8 Mei 2023 lalu kepolisian juga menyelamatkan tujuh calon korban pekerja migran ilegal dari PT UBS. "Jadi total yang kami selamatkan sebanyak 22 orang dari dua TKP," ucapnya.

Atas perbuatannya AG dan F akan disangkakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 53 ayat 1 tentang KUHP.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)