Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Cek Syarat dan Lokasinya!

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:41 WIB
loading...
A A A
-Surat permohonan dari orang tua (bermaterai)
-Mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan


2. Mekanisme dan Prosedur

-Melakukan pendaftaran secara online. Nantinya, Anda akan mendapat QR Code pendaftaran dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi terkait.

-Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal kedatangan. Lalu tunjukan bukti QR Code kepada petugas.

-Pemohon mengisi formulir, surat pernyataan, dan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

-Bawa berkas permohonan ke petugas Layanan Informasi untuk mendapat nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto, dan wawancara.

-Setelah nomor antriannya dipanggil, serahkan berkas kepada petugas untuk verifikasi.

-Jika sudah, pemohon nantinya mendapatkan bukti tanda terima dari petugas untuk melakukan pembayaran. Bayarkan sesuai nominal yang tertera.

-Pemohon datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor.

-Selesai

3. Lokasi Pelayanan

-Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan

Jalan Hj. Tutty Alawiyah No.207, RT.2/RW.1, Kelurahan Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)