199 Warga Penggarap Lahan Kampus UIII Depok Terima Santunan

Sabtu, 04 Mei 2024 - 09:41 WIB
loading...
199 Warga Penggarap Lahan Kampus UIII Depok Terima Santunan
Penyerahan santunan kepada 199 warga penggarap 278 bidang lahan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jumat (3/5/2024). FOTO/IST
A A A
DEPOK - Sebanyak 199 warga penggarap 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama (Kemenag) menerima santunan sebagai bagian dari proses penanganan dampak sosial pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jumat (3/5/2024). Pemberian santunan didasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Ratusan orang tersebut berkumpul di halaman Gedung Rektorat UIII. Satu per satu mereka didata dan diverifikasi sebelum pencairan uang santunan.

"Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, dilaksanakan pemberian uang santunan sebanyak 278 bidang yaitu 199 warga. Kita menyampaikan kepada warga masing-masing. Mereka kita undang, langsung mereka nanti aktivasi dan dananya sudah dimasukkan ke rekening masing-masing," kata Tim Hukum Kemenag, Misrad dalam keterangannya dikutip, Sabtu (4/5/2024).

Menurutnya, secara umum masyarakat penggarap lahan telah menerima nilai uang santunan yang ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bahkan mereka sebelumnya meminta pencairan santunan dilakukan sebelum Lebaran.

"Namun karena prosesnya masih panjang, setelah SK kan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses, sehingga dana bisa diproses saat ini," katanya.

Tim kuasa hukum Kemenag lainnya, Dendy Finsa menambahkan, pihaknya melakukan pendampingan selama proses penilaian hingga pemberian uang santunan. Pihaknya menerima masukan yang disampaikan masyarakat di lapangan.

"Kami memberikan pendampingan penyerahan uang santunan kepada para penggarap. Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka kami berikan pengertian. Bahwa besaran uang santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Setelah menerima pencairan uang santunan, setidaknya selama tenggat waktu 7 hari, warga penggarap tanah harus mengosongkan lahan garapannya. Selanjutnya dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)