Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Cek Syarat dan Lokasinya!

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:41 WIB
loading...
Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Cek Syarat dan Lokasinya!
Terdapat sejumlah cara mengurus paspor di kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang bisa diketahui. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah cara mengurus paspor di kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang bisa diketahui. Cara ini bisa dilakukan dengan mudah dan praktis.

Pada pengertiannya, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah kepada warga negaranya yang akan melakukan perjalanan antarnegara dan berlaku selama jangka waktu tertentu.

Singkatnya, paspor berisikan identitas tentang pemegangnya yang meliputi foto diri, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Permohonan pembuatan paspor sendiri bisa diajukan secara daring maupun non-daring.


Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, berikut cara mengurus paspor baru atau penggantian secara online.

1. Persyaratan

a. Untuk Dewasa

-Mengisi formulir dengan melampirkan sejumlah berkas seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah. Berkas yang dilampirkan adalah asli dan fotokopi.

-Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Surat penetapan ganti nama (bagi yang mengganti nama)

-Paspor lama (bagi yang memiliki)

-Mengisi surat pernyataan bermaterai (jika diperlukan)

b. Untuk Anak Umur di bawah 17 Tahun

-Surat permohonan dari orang tua (bermaterai)
-Mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan


2. Mekanisme dan Prosedur

-Melakukan pendaftaran secara online. Nantinya, Anda akan mendapat QR Code pendaftaran dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi terkait.

-Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal kedatangan. Lalu tunjukan bukti QR Code kepada petugas.

-Pemohon mengisi formulir, surat pernyataan, dan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

-Bawa berkas permohonan ke petugas Layanan Informasi untuk mendapat nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto, dan wawancara.

-Setelah nomor antriannya dipanggil, serahkan berkas kepada petugas untuk verifikasi.

-Jika sudah, pemohon nantinya mendapatkan bukti tanda terima dari petugas untuk melakukan pembayaran. Bayarkan sesuai nominal yang tertera.

-Pemohon datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor.

-Selesai

3. Lokasi Pelayanan

-Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan

Jalan Hj. Tutty Alawiyah No.207, RT.2/RW.1, Kelurahan Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan.

-Unit Layanan Paspor Pondok Pinang

Jl. Ciputat Raya No.8, RT.2/RW.6, Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

-Unit Layanan Paspor Lippo Mall Kemang

Lantai 2, Parkiran 5B, Jl.Pangeran Antasari, Jl. Kemang Raya No.36, RT.12/RW.5, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

-Mal Pelayanan Publik Kuningan

-Unit Pelayanan Paspor One Belpark Mal

Demikian ulasan mengenai cara mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2160 seconds (0.1#10.140)