Adik Pelaku Pembunuhan Perempuan Dalam Koper Ditetapkan sebagai Tersangka

Jum'at, 03 Mei 2024 - 12:58 WIB
loading...
Adik Pelaku Pembunuhan...
Polisi menetapkan adik kandung pembunuh mayat dalam koper yakni Aditya Tofik Qurahman (ATQ) sebagai tersangka. Foto/MPI/irfan maruf
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan perempuan dalam koper. Tersangka ialah adik kandung tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AATN) bernama Aditya Tofik Qurahman (ATQ).

Kedua saudara kandung itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan perempuan dalam koper. Tersangka ATQ diduga membantu membuang korban di tempat lokasi penemuan mayat.

"Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu tersangka membuang koper berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).



Wira mengatakan, AT tidak terlibat dalam proses pembunuhan. Dia hanya membantu membuang jenazah korban di Cikarang Barat, setelah dibunuh kakaknya di salah satu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat. "Peran AARN tersangka utama melakukan pembunuhan terhadap korban, kemudian memasukan jasad korban ke dalam koper," jelasnya.



Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, 29, pembunuh perempuan berinisial RM, 50, yang ditemukan tewas di dalam koper. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung.

"Telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper beberapa waktu yang lalu di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Polsek Cikarang Barat pun resmi menetapkan Arif sebagai tersangka kasus pembunuhan kepada RM. Status hukum pelaku dinaikan setelah penyidik memiliki bukti cukup dan dilakukan gelar perkara. "Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.

Ahmad Arif dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2100 seconds (0.1#10.140)