Hari Ini, Jaksa Sampaikan Replik atas Pleidoi Teddy Minahasa

Selasa, 18 April 2023 - 06:32 WIB
loading...
Hari Ini, Jaksa Sampaikan Replik atas Pleidoi Teddy Minahasa
Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (18/4/2023). Agenda persidangan yakni penyampaian replik jaksa atas nota pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih mengatakan, agenda pembacaan replik tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Utama Soejono pukul 09.00 WIB.



”Sidang berikutnya hari Selasa, 18 April 2023 pukul 09.00 WIB, agendanya tanggapan penuntut umum atas pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Jon menutup sidang pleidoi beberapa waktu lalu.

Pada sidang pleidoi sebelumnya, Terdakwa Teddy menganggap kasus yang menjeratnya merupakan sebuah konspirasi dan rekayasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu yakin ada seseorang yang mengendalikan kasus ini.

Teddy mengatakan, penyidik dengan leluasa dapat meniadakan bukti atau fakta, lalu menciptakan bukti baru melalui proses rekayasa keterangan saksi untuk menjeratnya.



Hal ini, terlihat dari klaim terdakwa Dodi Prawiranegara dan terdakwa lainnya serentak menyebut sabu tersebut miliknya.

”Kondisi ini sama halnya dalam sebuah orkestra dimana ada seorang dirigen yang mengatur semua alat musik yang dimainkan agar iramanya “terdengar bagus”,” tuturnya.

Atas dasar demikian, Teddy merasakan ada penyimpangan hukum dalam pertimbangan tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman mati. Ia melalui penasihat hukumnya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan proses pembuktian selama persidangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1448 seconds (0.1#10.140)