Sindir Teddy Minahasa lewat Pleidoi, Dody: Bintang Sejati Tidak Membakar Melati

Rabu, 05 April 2023 - 20:56 WIB
loading...
Sindir Teddy Minahasa lewat Pleidoi, Dody: Bintang Sejati Tidak Membakar Melati
Terdakwa narkoba AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Terdakwa narkoba AKBP Dody Prawiranegara memaafkan sekaligus menyindir atasannya mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa . Sindiran disampaikan lewat pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

"Saya AKBP Dody Prawiranegara, Insyaallah sudah memaafkan Teddy Minahasa, Insyaallah saya nggak ada dendam," ujar Dody.

Dia mendapat pembelajaran dari kasus yang menjeratnya. Menurutnya, tak semestinya seorang Kapolda memerintahkan hal salah kepada anak buahnya.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Pleidoi dan JC

"Sinar bintang sejati itu harusnya menerangi gelapnya malam bukan malah membakar melati putih yang hanya mencoba tumbuh dengan jujur dan tulus apa adanya," kata mantan Kapolres Bukittinggi itu.

Dia juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dody pun meminta maaf kepada masyarakat Bukittinggi lantaran sudah bikin gaduh dan menodai kepercayaan masyarakat terhadap dirinya sebagai aparat penegak hukum.

"Penyesalan dan permintaan maaf juga dengan hikmat saya ucapkan kepada kedua orang tua saya yang sangat mencintai saya, Ayahanda Irjen purnawirawan Maman Supratman dan Ibunda Endang Sri Wahyuningsih yang telah menjadi panutan dan membimbing saya selama ini," ujar Dody.

Dia juga berpesan kepada seluruh anggota kepolisian agar kejadian yang dialaminya dapat dijadikan contoh dan pembelajaran dalam menerima perintah atasan.

"Jika ternyata perintah itu salah, rekan-rekan harus lawan dengan satu keyakinan yaitu ingatlah dan sayangi orang tua dan keluarga yang mendukung," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini berawal saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kg sisanya berhasil disita petugas.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)