Dituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Pleidoi dan JC

Senin, 27 Maret 2023 - 13:39 WIB
loading...
Dituntut 20 Tahun Penjara,...
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 20 tahun penjara. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sebelum menyampaikan pleidoi, penasihat hukum Dody akan mengajukan permohonan status justice collaborator (JC).

"Kami ingin mengajukan permohonan status JC terhadap Doddy Prawiranegara. Di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua," kata salah satu anggota tim penasihat hukum Dody Prawiranegara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme peracara, kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini," lanjutnya.

Menanggapi pernyataan tim penasihat hukum, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penyampaian JC terpisah oleh pleidoi. "Apakah akan disampaikan sendiri apa bersamaan dengan nota pembelaan?," tanya Hakim Jon.

"Sendiri Yang Mulia," jawab penasihat hukum."Baik," timpal Hakim.


Hakim kemudian memberikan tenggat waktu hingga 5 April 2023 kepada penasihat hukum untuk menyiapkan pledoinya.

Sebelumnya diketahui, jaksa menutut 20 tahun hukuman penjara kepada terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika. Selain itu, Dody juga dijatuhkan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.

Jaksa menilai, Dody terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kg sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif dan Linda Pudjiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang melawan hukum," kata Jaksa.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)