Hari Ini, Jaksa Sampaikan Replik atas Pleidoi Teddy Minahasa
loading...
A
A
A
”Berdasarkan uraian fakta-fakta, bukti-bukti dan analisa yuridis di atas, kami tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaaan Jaksa Penuntut Umum,” kata perwakilan tim penasihat hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea.
Mereka juga memohon majelis hakim membebaskan Teddy dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum dan membebaskannya dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
”Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkasnya.
Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika.
Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga memohon majelis hakim membebaskan Teddy dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum dan membebaskannya dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
”Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkasnya.
Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika.
Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)