Hari Ini, Jaksa Sampaikan Replik atas Pleidoi Teddy Minahasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (18/4/2023). Agenda persidangan yakni penyampaian replik jaksa atas nota pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih mengatakan, agenda pembacaan replik tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Utama Soejono pukul 09.00 WIB.
”Sidang berikutnya hari Selasa, 18 April 2023 pukul 09.00 WIB, agendanya tanggapan penuntut umum atas pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Jon menutup sidang pleidoi beberapa waktu lalu.
Pada sidang pleidoi sebelumnya, Terdakwa Teddy menganggap kasus yang menjeratnya merupakan sebuah konspirasi dan rekayasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu yakin ada seseorang yang mengendalikan kasus ini.
Teddy mengatakan, penyidik dengan leluasa dapat meniadakan bukti atau fakta, lalu menciptakan bukti baru melalui proses rekayasa keterangan saksi untuk menjeratnya.
Hal ini, terlihat dari klaim terdakwa Dodi Prawiranegara dan terdakwa lainnya serentak menyebut sabu tersebut miliknya.
”Kondisi ini sama halnya dalam sebuah orkestra dimana ada seorang dirigen yang mengatur semua alat musik yang dimainkan agar iramanya “terdengar bagus”,” tuturnya.
Atas dasar demikian, Teddy merasakan ada penyimpangan hukum dalam pertimbangan tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman mati. Ia melalui penasihat hukumnya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan proses pembuktian selama persidangan.
”Berdasarkan uraian fakta-fakta, bukti-bukti dan analisa yuridis di atas, kami tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaaan Jaksa Penuntut Umum,” kata perwakilan tim penasihat hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea.
Mereka juga memohon majelis hakim membebaskan Teddy dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum dan membebaskannya dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
”Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkasnya.
Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika.
Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih mengatakan, agenda pembacaan replik tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Utama Soejono pukul 09.00 WIB.
”Sidang berikutnya hari Selasa, 18 April 2023 pukul 09.00 WIB, agendanya tanggapan penuntut umum atas pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Jon menutup sidang pleidoi beberapa waktu lalu.
Pada sidang pleidoi sebelumnya, Terdakwa Teddy menganggap kasus yang menjeratnya merupakan sebuah konspirasi dan rekayasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu yakin ada seseorang yang mengendalikan kasus ini.
Teddy mengatakan, penyidik dengan leluasa dapat meniadakan bukti atau fakta, lalu menciptakan bukti baru melalui proses rekayasa keterangan saksi untuk menjeratnya.
Hal ini, terlihat dari klaim terdakwa Dodi Prawiranegara dan terdakwa lainnya serentak menyebut sabu tersebut miliknya.
”Kondisi ini sama halnya dalam sebuah orkestra dimana ada seorang dirigen yang mengatur semua alat musik yang dimainkan agar iramanya “terdengar bagus”,” tuturnya.
Atas dasar demikian, Teddy merasakan ada penyimpangan hukum dalam pertimbangan tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman mati. Ia melalui penasihat hukumnya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan proses pembuktian selama persidangan.
”Berdasarkan uraian fakta-fakta, bukti-bukti dan analisa yuridis di atas, kami tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaaan Jaksa Penuntut Umum,” kata perwakilan tim penasihat hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea.
Mereka juga memohon majelis hakim membebaskan Teddy dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum dan membebaskannya dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
”Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkasnya.
Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika.
Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)