Sebelum Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Kutip Surat Al-Baqarah 183

Kamis, 13 April 2023 - 10:46 WIB
loading...
Sebelum Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Kutip Surat Al-Baqarah 183
Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Pantauan SINDOnews di lokasi, Teddy terlihat mengenakan pakaian batik yang sudah menjadi ciri khasnya saat persidangan. Ia tampak percaya diri dan siap menjalani sidang hari ini.

Sebelum memulai persidangan, Teddy menyampaikan sejumlah salam hormat kepada majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukumnya.



Yang menarik, Teddy sempat mengutip Q.S Al Baqarah 183 sebagai pengantar membacakan pleidoi. Hal itu mengingat saat ini masih dalam momentum bulan suci Ramadan.

”Serta saudara-saudara saya umat islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan ramadan: 'Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun,”lantunnya mengutip Q.S Al Baqarah 183.



Tak lupa, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis makim dan tim JPU. Teddy mengakui bahwa selama proses persidangan dirinya kerap dianggap berperilaku yang kurang santun dan emosional.

”Hal tersebut terjadi secara alamiah, karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan ini.

”Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi polri beserta seluruh personel polri atas terjadinya peristiwa ini, sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri,” lanjutnya.



Teddy dituntut hukuman mati JPU dalam kasus narkotika. Teddyterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna,” kata Jaksa.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2160 seconds (0.1#10.140)