Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Yakin Dakwaan Batal demi Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa , Hotman Paris Hutapea, masih tetap optimistis surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, batal demi hukum jika dilihat dari faktor hukum acara pidana. Teddy Minahasa hari ini dituntut hukuman mati oleh JPU.
"Kita akan jawab (tuduhan jaksa) nanti, semuanya dalam pleidoi (nota pembelaan). Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara, bahwa memang dakwaan (JPU) batal demi hukum. Harus diulangi lagi, kalau mau ya," ujar Hotman seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Hotman bakal menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya saat sidang nota pembelaan atau pleidoi nanti. Bila terbukti, dakwaan tersebut batal demi hukum.
"Kita nanti akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius, yang menurut undang-undang hukum acara pidana tidak boleh dilanggar. Akibatnya dakwaan, batal demi hukum," katanya.
Selain itu, kata Hotman, beberapa hal yang menguntungkan Teddy Minahasa seringkali tidak ditanyakan kepada saksi dalam persidangan. Salah satunya terkait pesan WhatsApp perintah 'musnahkan' oleh Teddy pada tanggal 24 September 2022.
"Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun, tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu," tutur Hotman.
"Padahal, itu kunci pokok bahwa memang untuk penyerahan narkoba 3 Oktober dan sebagainya, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan, musnahkan," lanjutnya.
Menurut Hotman, hal yang paling fatal adalah pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Pasal 5 dan 6, yang mengatakan bahwa bukti chatting harus diforensik secara utuh dulu baru ditanyakan kepada para saksi.
"Ternyata yang ditanyakan, yang ditujukan kepada para saksi tersebut adalah yang seperti ini, dipenggal-penggal seperti ini di foto. Bahkan sidik jari daripada penyidik kelihatan itu yang ditanyakan kepada saksi di BAP," ucap Hotman.
Hotman menegaskan akan terus memperjuangkan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum. Ia bakal mengajukan banding jika nantinya gagal di tingkat Pengadilan Negeri.
"Kita akan jawab (tuduhan jaksa) nanti, semuanya dalam pleidoi (nota pembelaan). Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara, bahwa memang dakwaan (JPU) batal demi hukum. Harus diulangi lagi, kalau mau ya," ujar Hotman seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Hotman bakal menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya saat sidang nota pembelaan atau pleidoi nanti. Bila terbukti, dakwaan tersebut batal demi hukum.
"Kita nanti akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius, yang menurut undang-undang hukum acara pidana tidak boleh dilanggar. Akibatnya dakwaan, batal demi hukum," katanya.
Selain itu, kata Hotman, beberapa hal yang menguntungkan Teddy Minahasa seringkali tidak ditanyakan kepada saksi dalam persidangan. Salah satunya terkait pesan WhatsApp perintah 'musnahkan' oleh Teddy pada tanggal 24 September 2022.
"Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun, tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu," tutur Hotman.
"Padahal, itu kunci pokok bahwa memang untuk penyerahan narkoba 3 Oktober dan sebagainya, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan, musnahkan," lanjutnya.
Menurut Hotman, hal yang paling fatal adalah pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Pasal 5 dan 6, yang mengatakan bahwa bukti chatting harus diforensik secara utuh dulu baru ditanyakan kepada para saksi.
"Ternyata yang ditanyakan, yang ditujukan kepada para saksi tersebut adalah yang seperti ini, dipenggal-penggal seperti ini di foto. Bahkan sidik jari daripada penyidik kelihatan itu yang ditanyakan kepada saksi di BAP," ucap Hotman.
Hotman menegaskan akan terus memperjuangkan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum. Ia bakal mengajukan banding jika nantinya gagal di tingkat Pengadilan Negeri.
(thm)