Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Diberi Waktu 2 Pekan Siapkan Pleidoi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa diberi waktu dua pekan oleh hakim untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada Kamis, 13 April 2023. Dua minggu dari sekarang, sama dengan JPU," ujar Ketua Majelis Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)
Jon sempat meminta kepada tim penasihat hukum agar agenda sidang pleidoi dilaksanakan 11 hari terhitung dari hari ini. Namun ditawar lagi oleh tim penasihat hukum Teddy Minahasa, dengan alasan agar haknya disamakan oleh JPU.
"Tapi janji nanti replik duplik, karena kita harus selesai di waktu yang telah ditentukan, maka mungkin 2 atau 3 hari. Bahkan bisa satu hari, terserah nanti kondisi situasinya," pungkas Hakim.
Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU. JPU menyebut ada delapan hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa.
JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Teddy Minahasa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.
Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan
keterangan.
Ketujuh, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kedelapan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Lihat Juga: Sidang Perdana Sertifikat Cacat Hukum Ditunda, RPA Perindo Harap Korban Dapat Kepastian Hukum
"Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada Kamis, 13 April 2023. Dua minggu dari sekarang, sama dengan JPU," ujar Ketua Majelis Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)
Jon sempat meminta kepada tim penasihat hukum agar agenda sidang pleidoi dilaksanakan 11 hari terhitung dari hari ini. Namun ditawar lagi oleh tim penasihat hukum Teddy Minahasa, dengan alasan agar haknya disamakan oleh JPU.
"Tapi janji nanti replik duplik, karena kita harus selesai di waktu yang telah ditentukan, maka mungkin 2 atau 3 hari. Bahkan bisa satu hari, terserah nanti kondisi situasinya," pungkas Hakim.
Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU. JPU menyebut ada delapan hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa.
JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Teddy Minahasa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.
Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan
keterangan.
Ketujuh, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kedelapan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Lihat Juga: Sidang Perdana Sertifikat Cacat Hukum Ditunda, RPA Perindo Harap Korban Dapat Kepastian Hukum
(thm)