Kawal Kasus Pencabulan di Jakut, RPA Perindo Desak Jaksa Tuntut Terdakwa Dikebiri

Jum'at, 14 April 2023 - 16:12 WIB
loading...
Kawal Kasus Pencabulan...
DPP RPA Perindo mendatangi kantor Kejari Jakarta Utara di Tanjung Priok, Kamis (14/4/2023). Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di Tanjung Priok pada Kamis (14/4/2023) Siang.

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan maksud kedatangan pihaknya ke Kejari Jakarta Utara adalah ingin menyampaikan perjuangan RPA Perindo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkhususnya soal UU TPKS.

”Jadi nanti pada Selasa 18 April, sidang yang ke tiga yaitu agenda tuntutan JPU. Makanya kedatangan relawan perempuan dan anak Partai Perindo menemui pimpinan kejaksaan daripada Jakarta Utara yang menangani kasus ini,” kata Jeannie, Jumat (14/4/2023).



”Kami tadi sudah mendengar apa yang menjadi perjuangan kami yaitu kami memastikan undang-undang TPKS yang sudah disahkan, nanti masuk kedalam tuntutan JPU yaitu harus ada ganti rugi untuk korban yang mengalami tindak kekerasan seksual,” lanjutnya.

Jeannie menjelaskan, pihaknya menekan adanya ganti rugi dengan tujuan bahwa pelaku atau terdakwa juga harus mendapat hukuman ganti rugi selain hukuman berat dalam hal ini adalah mencekam didalam penjara paling lama.

”Undang-undang yang baru kami berharap dimasukan dalam tuntutan JPU. Jadi bukan saja berapa tahun tuntutan yang kami harapkan maksimal Terus ada denda dan juga dimasukkan ganti rugi bagi korban,” tuturnya.



Dalam tuntutan ini pihaknya telah berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung berapa kerugian yang didapat oleh keluarga korban baik pemeriksaan kesehatan maupun administratif.

Jeannie menambahkan, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak berupaya terus menolong korban kekerasan untuk pulih bahkan mengawal kasus ini tuntas sampai pelaku mendapat hukuman setimpal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)