Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak, RPA Perindo Sambangi Kejari Jakut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah nyata RelawanPerempuan&Anak(RPA) Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) untuk menjagahakanakdanperempuanditunjukkan dengan menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/12/2022).
Ketua RelawanRPA PartaiPerindo, Jeannie Latumahina menyebutkan pihaknya dariRPAbukan baru pertama kali, sudah sering beraudiensi dengan Kejari Jakarta Utara.
”Kehadiran kami terkait kasus pemerkosaananakdi bawah umur yang kasus kedua. Kami mendapat informasi dari PolresJakutbahwa pelaku sudah ditahandan diamankan di LP Cipinang sejak hari Jumat,” ujar Jeannie, Rabu (7/12/2022).
Jeannie mengungkapkan kedatangannyauntuk memastikan kasus tersebut dapat berjalan sesuai dengan prosedurdanmendampingi pihak keluarga korban untuk menanyakan terkait berkas kasus yang dilimpahkan apakah sudah siap masuk dalam persidangan (P21).
”Kedatangan kami, ingin bertanya prosedur sudah berjalan. Kita ingin mempertanyakan apakah sudah P21. Perjuangan kami adalah bagaimana korban itu kita pulihkan dan bagaimana pelaku itu bisa mendapatkan hukuman maksimal agar ada efek jera,” jelasnya.
Ia mengungkapkan karena dari laporanRPAPerindokasus kekerasan padaanakitu sangat tinggi.
”Kami harapkan kasus korban S ini kami bisa mendapatkan mendapatkan informasi soal P21, jadwal kapan akan disidangkan. Kami memperjuangkan hukuman maksimal terhadap kasus kekerasan seksual ini,” lanjutnya.
Ia menegaskanRPAPartaiPerindomerupakan wadah perwujudankomitmennyata PartaiPerindoyang dikenal pedulidanmelindungihak-hakperempuandananak.
”Kami juga memberikan apresiasi pihak kejaksaan negeri Jakarta Utara yang sebelumnya telah memberikan tuntutan dengan hukuman berat terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadapanakdi bawah umur,” pungkasnya.
Ketua RelawanRPA PartaiPerindo, Jeannie Latumahina menyebutkan pihaknya dariRPAbukan baru pertama kali, sudah sering beraudiensi dengan Kejari Jakarta Utara.
”Kehadiran kami terkait kasus pemerkosaananakdi bawah umur yang kasus kedua. Kami mendapat informasi dari PolresJakutbahwa pelaku sudah ditahandan diamankan di LP Cipinang sejak hari Jumat,” ujar Jeannie, Rabu (7/12/2022).
Jeannie mengungkapkan kedatangannyauntuk memastikan kasus tersebut dapat berjalan sesuai dengan prosedurdanmendampingi pihak keluarga korban untuk menanyakan terkait berkas kasus yang dilimpahkan apakah sudah siap masuk dalam persidangan (P21).
”Kedatangan kami, ingin bertanya prosedur sudah berjalan. Kita ingin mempertanyakan apakah sudah P21. Perjuangan kami adalah bagaimana korban itu kita pulihkan dan bagaimana pelaku itu bisa mendapatkan hukuman maksimal agar ada efek jera,” jelasnya.
Ia mengungkapkan karena dari laporanRPAPerindokasus kekerasan padaanakitu sangat tinggi.
”Kami harapkan kasus korban S ini kami bisa mendapatkan mendapatkan informasi soal P21, jadwal kapan akan disidangkan. Kami memperjuangkan hukuman maksimal terhadap kasus kekerasan seksual ini,” lanjutnya.
Ia menegaskanRPAPartaiPerindomerupakan wadah perwujudankomitmennyata PartaiPerindoyang dikenal pedulidanmelindungihak-hakperempuandananak.
”Kami juga memberikan apresiasi pihak kejaksaan negeri Jakarta Utara yang sebelumnya telah memberikan tuntutan dengan hukuman berat terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadapanakdi bawah umur,” pungkasnya.
(ams)