Kawal Kasus Pencabulan di Jakut, RPA Perindo Desak Jaksa Tuntut Terdakwa Dikebiri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di Tanjung Priok pada Kamis (14/4/2023) Siang.
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan maksud kedatangan pihaknya ke Kejari Jakarta Utara adalah ingin menyampaikan perjuangan RPA Perindo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkhususnya soal UU TPKS.
”Jadi nanti pada Selasa 18 April, sidang yang ke tiga yaitu agenda tuntutan JPU. Makanya kedatangan relawan perempuan dan anak Partai Perindo menemui pimpinan kejaksaan daripada Jakarta Utara yang menangani kasus ini,” kata Jeannie, Jumat (14/4/2023).
”Kami tadi sudah mendengar apa yang menjadi perjuangan kami yaitu kami memastikan undang-undang TPKS yang sudah disahkan, nanti masuk kedalam tuntutan JPU yaitu harus ada ganti rugi untuk korban yang mengalami tindak kekerasan seksual,” lanjutnya.
Jeannie menjelaskan, pihaknya menekan adanya ganti rugi dengan tujuan bahwa pelaku atau terdakwa juga harus mendapat hukuman ganti rugi selain hukuman berat dalam hal ini adalah mencekam didalam penjara paling lama.
”Undang-undang yang baru kami berharap dimasukan dalam tuntutan JPU. Jadi bukan saja berapa tahun tuntutan yang kami harapkan maksimal Terus ada denda dan juga dimasukkan ganti rugi bagi korban,” tuturnya.
Dalam tuntutan ini pihaknya telah berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung berapa kerugian yang didapat oleh keluarga korban baik pemeriksaan kesehatan maupun administratif.
Jeannie menambahkan, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak berupaya terus menolong korban kekerasan untuk pulih bahkan mengawal kasus ini tuntas sampai pelaku mendapat hukuman setimpal.
”Dengan LPSK, karena mereka yang akan menghitung nanti. Tapi kami juga ingin memperjuangkan hukuman kebiri yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap pelaku kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur sehingga ada efek Jera,” tutupnya.
Sebelumnya, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Orang tua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.
”Saya menanyakan apakah anak saya buang air atau tidak di kosannya opa? Anak saya jawab iya. Setelah itu saya tanya lebih dalam lagi lalu cerita opa suka memaksa anak saya buat pegang penisnya dan opa memasukan jarinya ke kemaluan anak saya,” ucapnya.
Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.
"Saat itu oppa mengakuinya, opa mengatakan juga kalo memang mau, boleh bawa dia ke kantor polisi, jadi saya dan kakak serta adik ipar saya bawa oppa ke polsek Cilincing," pungkasnya.
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan maksud kedatangan pihaknya ke Kejari Jakarta Utara adalah ingin menyampaikan perjuangan RPA Perindo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkhususnya soal UU TPKS.
”Jadi nanti pada Selasa 18 April, sidang yang ke tiga yaitu agenda tuntutan JPU. Makanya kedatangan relawan perempuan dan anak Partai Perindo menemui pimpinan kejaksaan daripada Jakarta Utara yang menangani kasus ini,” kata Jeannie, Jumat (14/4/2023).
”Kami tadi sudah mendengar apa yang menjadi perjuangan kami yaitu kami memastikan undang-undang TPKS yang sudah disahkan, nanti masuk kedalam tuntutan JPU yaitu harus ada ganti rugi untuk korban yang mengalami tindak kekerasan seksual,” lanjutnya.
Jeannie menjelaskan, pihaknya menekan adanya ganti rugi dengan tujuan bahwa pelaku atau terdakwa juga harus mendapat hukuman ganti rugi selain hukuman berat dalam hal ini adalah mencekam didalam penjara paling lama.
”Undang-undang yang baru kami berharap dimasukan dalam tuntutan JPU. Jadi bukan saja berapa tahun tuntutan yang kami harapkan maksimal Terus ada denda dan juga dimasukkan ganti rugi bagi korban,” tuturnya.
Dalam tuntutan ini pihaknya telah berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung berapa kerugian yang didapat oleh keluarga korban baik pemeriksaan kesehatan maupun administratif.
Jeannie menambahkan, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak berupaya terus menolong korban kekerasan untuk pulih bahkan mengawal kasus ini tuntas sampai pelaku mendapat hukuman setimpal.
”Dengan LPSK, karena mereka yang akan menghitung nanti. Tapi kami juga ingin memperjuangkan hukuman kebiri yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap pelaku kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur sehingga ada efek Jera,” tutupnya.
Sebelumnya, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Orang tua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.
”Saya menanyakan apakah anak saya buang air atau tidak di kosannya opa? Anak saya jawab iya. Setelah itu saya tanya lebih dalam lagi lalu cerita opa suka memaksa anak saya buat pegang penisnya dan opa memasukan jarinya ke kemaluan anak saya,” ucapnya.
Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.
"Saat itu oppa mengakuinya, opa mengatakan juga kalo memang mau, boleh bawa dia ke kantor polisi, jadi saya dan kakak serta adik ipar saya bawa oppa ke polsek Cilincing," pungkasnya.
(ams)