Kawal Kasus Pencabulan di Jakut, RPA Perindo Desak Jaksa Tuntut Terdakwa Dikebiri

Jum'at, 14 April 2023 - 16:12 WIB
loading...
A A A
”Dengan LPSK, karena mereka yang akan menghitung nanti. Tapi kami juga ingin memperjuangkan hukuman kebiri yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap pelaku kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur sehingga ada efek Jera,” tutupnya.

Sebelumnya, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.



Orang tua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.

”Saya menanyakan apakah anak saya buang air atau tidak di kosannya opa? Anak saya jawab iya. Setelah itu saya tanya lebih dalam lagi lalu cerita opa suka memaksa anak saya buat pegang penisnya dan opa memasukan jarinya ke kemaluan anak saya,” ucapnya.

Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.

"Saat itu oppa mengakuinya, opa mengatakan juga kalo memang mau, boleh bawa dia ke kantor polisi, jadi saya dan kakak serta adik ipar saya bawa oppa ke polsek Cilincing," pungkasnya.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1413 seconds (0.1#10.140)