Kajati DKI: Restorative Justice Tak Berlaku di Kasus Penganiayaan D

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:26 WIB
loading...
Kajati DKI: Restorative Justice Tak Berlaku di Kasus Penganiayaan D
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) tidak berlaku restorative justice. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak berlaku diversi atau restorative justice .

Hal tersebut disampaikan Reda terkait polemik pernyataan dirinya saat memberikan pernyataan usai menjenguk korban D di RS Mayapada pada Kamis 16 Maret 2023 lalu.



"Saya bersama pengurus GP Ansor Ketua wilayah dari berbagai provinsi kami hendak mengklarifikasi terkait adanya pertanyaan yang ada di doorstop sehingga melenceng ke mana-mana," ujar Reda di lobby Swiss-Belhotel Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2023) malam.



Ia menjelaskan kehadiran para ketua GP Ansor daerah tersebut untuk menjelaskan terkait momen saat pihak Kajati DKI Jakarta hadir membesuk D. Sehingga para pengurus GP Ansor tahu apa yang dibicarakan dirinya dengan pihak keluarga.

"Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Reda.

Restorative justice yang Reda sampaikan pada 16 Maret 2023 silam yakni saat ada salah satu awak media yang bertanya di sana (RS Mayapada) mengenai kemungkinan restorative justice terhadap anak AG.

"Anak AG pelaku anak itu diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak. Korban D juga anak, itu diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ini sama-sama anak. Di dalam kedua undang-undang tersebut ada konsep restorative justice yang dinamakan diversi. Karena ada wartawan yang bertanya, saya jelaskan terkait diversi perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian," terang Reda.

Reda menyebutkan saat pertanyaan yang disampaikan awak media tersebut ada kalimatnya yang terselip karena pertanyaan beberapa tidak terdengar (posisi doorstop ramai). Namun, Reda menegaskan bahwa konsep hukum anak ada konsep perdamaian. Perdamaian itu harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban, dan keluarga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1390 seconds (0.1#10.140)