Kajati DKI: Restorative Justice Tak Berlaku di Kasus Penganiayaan D

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:26 WIB
loading...
Kajati DKI: Restorative Justice Tak Berlaku di Kasus Penganiayaan D
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) tidak berlaku restorative justice. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak berlaku diversi atau restorative justice .

Hal tersebut disampaikan Reda terkait polemik pernyataan dirinya saat memberikan pernyataan usai menjenguk korban D di RS Mayapada pada Kamis 16 Maret 2023 lalu.



"Saya bersama pengurus GP Ansor Ketua wilayah dari berbagai provinsi kami hendak mengklarifikasi terkait adanya pertanyaan yang ada di doorstop sehingga melenceng ke mana-mana," ujar Reda di lobby Swiss-Belhotel Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2023) malam.



Ia menjelaskan kehadiran para ketua GP Ansor daerah tersebut untuk menjelaskan terkait momen saat pihak Kajati DKI Jakarta hadir membesuk D. Sehingga para pengurus GP Ansor tahu apa yang dibicarakan dirinya dengan pihak keluarga.

"Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Reda.

Restorative justice yang Reda sampaikan pada 16 Maret 2023 silam yakni saat ada salah satu awak media yang bertanya di sana (RS Mayapada) mengenai kemungkinan restorative justice terhadap anak AG.

"Anak AG pelaku anak itu diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak. Korban D juga anak, itu diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ini sama-sama anak. Di dalam kedua undang-undang tersebut ada konsep restorative justice yang dinamakan diversi. Karena ada wartawan yang bertanya, saya jelaskan terkait diversi perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian," terang Reda.

Reda menyebutkan saat pertanyaan yang disampaikan awak media tersebut ada kalimatnya yang terselip karena pertanyaan beberapa tidak terdengar (posisi doorstop ramai). Namun, Reda menegaskan bahwa konsep hukum anak ada konsep perdamaian. Perdamaian itu harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban, dan keluarga.

"Ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan. Karena proses anak ada percepatan. Korban (D) sampai saat ini belum dapat berkomunikasi dengan baik sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan tersebut," papar Reda.

Konsep restorative justice yang dimaksud dalam perlindungan anak dan sistem peradilan anak itu, dijelaskan Reda hanya untuk pelaku anak dalam hal ini AG.

"Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilalui. Kriterianya RJ untuk batasan pidana di bawah lima tahun untuk yang dewasa. Apalagi tindak pidana pelanggaran berat itu tidak bisa, itu harus tindak pidana ringan," jelasnya.

Berkas AG, kata Reda sudah masuk dalam proses penelitian berkas sehingga kemungkinan dalam minggu ini Kejati DKI Jakarta akan menentukan sikap karena keterbatasan waktu tujuh hari.

"Nanti kalau pengembalian juga ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Diperkirakan Minggu depan sudah selesai dan dapat dilimpahkan ke pengadilan," ungkap dia.

Reda kembali menegaskan bahwa tidak akan pernah ada restorative justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada D karena ada aturan mainnya. "Itu (restorative justice) khusus tindak pidana ringan. Kalau ini tidak pidana berat. Korban menderita sangat berat atas perbuatan pelaku," tambahnya.

Reda juga menjelaskan bahwa proses diversi AG itu tidak bisa diwakilkan. Berkas perkara AG, tambah Reda, juga tidak dapat digabungkan dengan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Perkaranya tidak akan digabungkan dengan dua perkara lain. Karena ini sistem peradilan anak jadi ada percepatan. Akan dilaksanakan dengan cepat sesuai hukum saja," pungkas Reda.



Sebagaimana diketahui, kunjungan Kajati DKI Jakarta ke RS Mayapada beberapa waktu lalu menjadi polemik karena media justru mengangkat isu peluang perdamaian antara AG dan korban D sehingga seolah-olah kunjungan Kajati untuk menawarkan perdamaian kepada D atau keluarganya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)