Tolak Tawaran Restorative Justice, Ketua GP Ansor DKI: Kita Negara Hukum!

Jum'at, 17 Maret 2023 - 08:00 WIB
loading...
Tolak Tawaran Restorative...
Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yaqin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yaqin menolak adanya Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor, D.

Penolakan itu dikarenakan negara Indonesia merupakan negara hukum. Siapa pun yang berbuat kesalahan harus menjalani konsekuensinya. Kendati menolak Restorative Justice, nantinya pihak D harus memaafkan, hal itu diajarkan dalam Al-Quran.

“Setiap umat manusia di dalam Al-Quran diajarkan untuk saling memaafkan. Tetapi negara kita negara hukum, konsekuensi hukum harus dijalani,” kata Ainul kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).



Lebih lanjut, dia pun mengharapkan proses hukum tetap berjalan, meskipun nantinya ada solusi terbaik yang muncul, hal itu berlaku bagi semua orang.

“Ya kita lihat ada perbaikan, saya harap semoga tetap berlanjut. Kalau pun ada solusi, ada solusinya bagi kita semua, bukanya hanya bagi anak-anak Ansor, tapi seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.



Untuk diketahui, atas penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG.

Mario Dandy Satrio sudah dilakukan penahanan pada Senin (22/2) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.



Sedangkan untuk Shane Lukas dilakukan penahanan usai di tetapkan tersangka pada Jumat (24/3/2023). Sementara AG, sudah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2288 seconds (0.1#10.140)