Kejati DKI Siapkan Jaksa Spesialis Anak Tangani Perkara AG
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan tim Jaksa spesialis anak, yang khusus menangai persoalan anak dalam penanganan perkara pelaku AG di kasus dugaan penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor, D.
”Itu bisa kita lihat nanti, bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah jaksa spesialis anak,” ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam keteranganya, Jumat (17/3/2023).
Persoalan dugaan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap D, khususnya berkaitan pelaku AG, pihaknya menilai kasus tersebut memang tergolong pemganiayaan berat.
Bukan hanya dari keterangan dokter, pihaknya juga telah menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut secara langsung.
Adapun berkaitan berkas kasus tersebut ke depannya, tambahnya, tim Jaksa juga bakal menuntut agar hak-hak korban, D bisa dipenuhi. Penuntutan hak pada korban dari para pelaku dilakukan selain persoalan pidananya.
”Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak-hak korban ini, pembiayaan atau apa, materiil maupun immateriil, akan kami upayakan untuk itu, selain tadi pemidanaan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo , di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam. Reda menyebut kondisi D (17) semakin membaik.
Reda mendatangi RS Mayapada sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengenakan seragam cokelat khas kejaksaan. Dia juga tampak membawa buah-buahan untuk D. Setelah 30 menit lebih menjenguk D di RS Mayapada, Reda keluar rumah sakit.
”Itu bisa kita lihat nanti, bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah jaksa spesialis anak,” ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam keteranganya, Jumat (17/3/2023).
Persoalan dugaan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap D, khususnya berkaitan pelaku AG, pihaknya menilai kasus tersebut memang tergolong pemganiayaan berat.
Bukan hanya dari keterangan dokter, pihaknya juga telah menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut secara langsung.
Adapun berkaitan berkas kasus tersebut ke depannya, tambahnya, tim Jaksa juga bakal menuntut agar hak-hak korban, D bisa dipenuhi. Penuntutan hak pada korban dari para pelaku dilakukan selain persoalan pidananya.
”Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak-hak korban ini, pembiayaan atau apa, materiil maupun immateriil, akan kami upayakan untuk itu, selain tadi pemidanaan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo , di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam. Reda menyebut kondisi D (17) semakin membaik.
Reda mendatangi RS Mayapada sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengenakan seragam cokelat khas kejaksaan. Dia juga tampak membawa buah-buahan untuk D. Setelah 30 menit lebih menjenguk D di RS Mayapada, Reda keluar rumah sakit.
(ams)