Ajudan Pribadi Tipu Teman Dekat Rp1,3 Miliar Modus Jual Mobil Mewah Harga Murah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selebgram AkbarPera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Diketahui, korbannya ialah temannya sendiri berinisial AL.
Kuasa Hukum korban, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, awalnya Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercy kepada kliennya itu seharga Rp1,3 miliar pada November 2021.
”Setelah itu, namanya kita ditawarkan kan mungkin tertarik kan. Karena banyak chattingan di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah,” ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Sulaiman bilang, korban kemudian terbujuk untuk membeli. Korban menyetor uang dengan cara dicicil sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp1,3 miliar.
Alih-alih korban sudah melunasi dan berharap mobil tersebut datang, Ajudan Pribadi malah belum memberikan kabar terkait penyerahan mobil tersebut. ”Nah dia (Akbar) tidak pernah ngasih (mobilnya), tapi dia beralasan malah bilangnya mobil itu bermasalah,” katanya.
Selanjutnya, komunikasi antara korban dengan Ajudan Pribadi berlangsung alot. Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan mobil tersebut kepada korban. Lantaran kesal, korban kemudian melayangkan surat somasi kepada Ajudan Pribadi sebanyak tiga kali.
”Kita somasi tiga kali, cuma dia hanya berjanji aja, oh iya ntar saya balikan, oh iya nanti saya cicil. Tapi saat sampai kita buat laporan polisi, tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud gitu. Makanya kita polisikan soalnya cuma janji-janji aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Ajudan Pribadi ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Iaditangkap di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (13/3/2023).
”Kita telah amankan satu orang inisial A yang bersangkutan adalah selebgram sementara masih berporses di kita. Kita amanakan kemarin di Makassar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Andri mengatakan, penangkapan terhadap A dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan korban sekitar November 2022 lalu. Dalam laporan itu, total kerugian yang dialami korban diduga mencapai Rp1,3 miliar.
Meski demikian, Andri belum dapat menjelaskan rinci modus penipuan yang dilakukanAkbar. Ia bilang, akan disampaikan saat rilis dalam waktu dekat.
Lihat Juga: Profil Singkat AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan yang Tangani Laporan Nikita Mirzani
Kuasa Hukum korban, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, awalnya Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercy kepada kliennya itu seharga Rp1,3 miliar pada November 2021.
”Setelah itu, namanya kita ditawarkan kan mungkin tertarik kan. Karena banyak chattingan di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah,” ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Sulaiman bilang, korban kemudian terbujuk untuk membeli. Korban menyetor uang dengan cara dicicil sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp1,3 miliar.
Alih-alih korban sudah melunasi dan berharap mobil tersebut datang, Ajudan Pribadi malah belum memberikan kabar terkait penyerahan mobil tersebut. ”Nah dia (Akbar) tidak pernah ngasih (mobilnya), tapi dia beralasan malah bilangnya mobil itu bermasalah,” katanya.
Selanjutnya, komunikasi antara korban dengan Ajudan Pribadi berlangsung alot. Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan mobil tersebut kepada korban. Lantaran kesal, korban kemudian melayangkan surat somasi kepada Ajudan Pribadi sebanyak tiga kali.
Baca Juga
”Kita somasi tiga kali, cuma dia hanya berjanji aja, oh iya ntar saya balikan, oh iya nanti saya cicil. Tapi saat sampai kita buat laporan polisi, tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud gitu. Makanya kita polisikan soalnya cuma janji-janji aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Ajudan Pribadi ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Iaditangkap di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (13/3/2023).
”Kita telah amankan satu orang inisial A yang bersangkutan adalah selebgram sementara masih berporses di kita. Kita amanakan kemarin di Makassar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Andri mengatakan, penangkapan terhadap A dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan korban sekitar November 2022 lalu. Dalam laporan itu, total kerugian yang dialami korban diduga mencapai Rp1,3 miliar.
Meski demikian, Andri belum dapat menjelaskan rinci modus penipuan yang dilakukanAkbar. Ia bilang, akan disampaikan saat rilis dalam waktu dekat.
Lihat Juga: Profil Singkat AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan yang Tangani Laporan Nikita Mirzani
(ams)