Handphone Selebgram Ajudan Pribadi Berpindah Tangan, Ini yang Dilakukannya Terhadap Pelaku
loading...
A
A
A
TANGERANG - Selebgram Ajudan Pribadi kehilangan handphone di ruang tunggu taksi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Dia pun melaporkan kasus ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Berkat kesigapan polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui ibu rumah tangga yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Pangkal Pinang. Handphone milik Ajudan Pribadi diberikan kepada anaknya untuk keperluan sekolah daring.
Baca juga: Positif Sabu, Selebgram Abdul Kadir Akhirnya Direhabilitasi
Setelah dipertemukan, Ajudan Pribadi sepakat berdamai dan memaafkan pelaku setelah mengetahui handphonenya untuk belajar online anak si pelaku. Pelaku dibebaskan dari sangkaan pasal dan tidak berlanjut ke meja hijau.
"Dalam kasus ini kami menerapkan restorative justice di mana keadilan tidak selalu harus dilakukan di pengadilan karena kesepakatan antara pelaku dan korban," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Rabu (24/2/2021).
Polisi sebelumnya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi kemudian menginformasikan hal tersebut kepada korban dan akhirnya korban memilih mencabut laporan karena alasan yang diungkap pelaku.
Baca juga: Selebgram Cantik dan Ternama Ini Masak Sup Kacang Merah untuk Calon Mertua. Bagaimana Hasilnya?
Lihat Juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
Berkat kesigapan polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui ibu rumah tangga yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Pangkal Pinang. Handphone milik Ajudan Pribadi diberikan kepada anaknya untuk keperluan sekolah daring.
Baca juga: Positif Sabu, Selebgram Abdul Kadir Akhirnya Direhabilitasi
Setelah dipertemukan, Ajudan Pribadi sepakat berdamai dan memaafkan pelaku setelah mengetahui handphonenya untuk belajar online anak si pelaku. Pelaku dibebaskan dari sangkaan pasal dan tidak berlanjut ke meja hijau.
"Dalam kasus ini kami menerapkan restorative justice di mana keadilan tidak selalu harus dilakukan di pengadilan karena kesepakatan antara pelaku dan korban," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Rabu (24/2/2021).
Polisi sebelumnya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi kemudian menginformasikan hal tersebut kepada korban dan akhirnya korban memilih mencabut laporan karena alasan yang diungkap pelaku.
Baca juga: Selebgram Cantik dan Ternama Ini Masak Sup Kacang Merah untuk Calon Mertua. Bagaimana Hasilnya?
Lihat Juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
(jon)