BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Anggota Satpol PP Korban Penusukan

Sabtu, 25 Februari 2023 - 12:55 WIB
loading...
BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Anggota Satpol PP Korban Penusukan
Team Pelayanan BPJamsostek Cabang Jakarta Salemba mengunjungi korban yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) menanggung biaya perawatan dan pengobatan rumah sakit anggota Satpol PP bernama Bagus. Diketahui, Bagus merupakan korban penusukan oleh pedagang kopi keliling menggunakan gunting.

Team Pelayanan BPJamsostek Cabang Jakarta Salemba mengunjungi korban yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, Jumat (24/2). Tim akan memberi pendampingan terhadap korban, agar mampu bekerja kembali.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Salemba, Didin Haryono mengatakan, anggota Satpol PP yang menjadi korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu berhak mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).



”Untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai sembuh secara medis dan tanpa batasan biaya,” kata Didin dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

Lanjut Didin, korban telah terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) pada 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak tahun 2019.

”Jadi ruang lingkup jaminan kecelakaan kerja ini adalah pada saat berangkat ke tempat kerja, saat penugasan dan saat kembali kerumah. Dalam hal ini pekerja saat bertugas di lapangan itu juga termasuk kecelakaan kerja,” ujar Didin.

Jika korban masa pemulihan tak dapat bekerja sementara waktu, BPJAMSOSTEK memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah dilaporkan selama 12 bulan dan 50 persen upah hingga sembuh hingga bekerja kembali.

BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

”Kita tidak dapat menduga kapan musibah akan datang, sehingga kejadian ini merupakan cerminan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” tutupnya.

Sebelumnya peristiwa penusukan ini terjadi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari 2023. Insiden ini berawal saat Satpol PP menegur pelaku yang berdadang namun melawan arah di sekitar Bundaran HI.

Kemudian pelaku tidak terima ditegur langsung turun dari sepeda dagangannya dan menyerang korban. Korban mengalami tusukan di lengan kiri dang mengeluarkan banyak darah.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)