Tusuk Satpol PP Gara-gara Ditegur Lawan Arah, Pedagang Kopi Keliling Ini Terancam 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pedagang kopi keliling alias starling, Abdurrohman (29), terancam lima tahun penjara usai menusuk anggota Satpol PP, Kamis (23/2/2023). Abdurrohman mengamuk hanya gara-gara ditegur melawan arah.
"Pelaku terancam pasal penganiayaan 351 atau 112, melawan petugas yang melaksanakan penertiban masyarakat, ancaman 5 tahun (penjara)," ujar Kapolsek Menteng AKBP Samian.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi guna menyelidiki lebih lanjut kasus penusukan tersebut. "Kemudian yang bersangkutan (pelaku) sedang didalami. Secepatnya setelah terkumpul alat bukti akan dilakukan gelar perkara," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penusukan tersebut murni akibat kesalahpahaman antara petugas Satpol PP dengan pedagang starling.
"Tidak ada (unsur dendam), murni memang insiden yang terjadi saat penertiban atau imbauan untuk tidak berjualan di lokasi tersebut," ungkapnya.
Diketahui, anggota Satpol PP Bagus Wahyudi (25) terkapar setelah ditusuk Abdurrohman di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Saat itu petugas Satpol PP yang tengah mendapat tugas plotting. Di lokasi petugas lantas melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang mangkal.
“Pada saat melakukan penertiban, di situlah ada kesalahpahaman. Kemudian terjadi penyerangan kepada petugas Satpol PP," ujar Samian.
Pelaku tidak terima saat ditegur akibat melawan arah dari Patung Kuda arah Bundaran HI. Pelaku lalu mengamuk dan menusuk korban di tangan kiri tepat di depan Halte Bundaran HI.
"Pelaku terancam pasal penganiayaan 351 atau 112, melawan petugas yang melaksanakan penertiban masyarakat, ancaman 5 tahun (penjara)," ujar Kapolsek Menteng AKBP Samian.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi guna menyelidiki lebih lanjut kasus penusukan tersebut. "Kemudian yang bersangkutan (pelaku) sedang didalami. Secepatnya setelah terkumpul alat bukti akan dilakukan gelar perkara," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penusukan tersebut murni akibat kesalahpahaman antara petugas Satpol PP dengan pedagang starling.
"Tidak ada (unsur dendam), murni memang insiden yang terjadi saat penertiban atau imbauan untuk tidak berjualan di lokasi tersebut," ungkapnya.
Baca Juga
Diketahui, anggota Satpol PP Bagus Wahyudi (25) terkapar setelah ditusuk Abdurrohman di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Saat itu petugas Satpol PP yang tengah mendapat tugas plotting. Di lokasi petugas lantas melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang mangkal.
“Pada saat melakukan penertiban, di situlah ada kesalahpahaman. Kemudian terjadi penyerangan kepada petugas Satpol PP," ujar Samian.
Baca Juga
Pelaku tidak terima saat ditegur akibat melawan arah dari Patung Kuda arah Bundaran HI. Pelaku lalu mengamuk dan menusuk korban di tangan kiri tepat di depan Halte Bundaran HI.
(thm)