Kenalan di Medsos, Pria Ini Tusuk Perempuan saat Bertemu

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:33 WIB
loading...
Kenalan di Medsos, Pria...
Seorang pria yang belum dipastikan identitasnya ditangkap polisi lantaran menusuk perempuan kenalannya, NRS di kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang pria yang belum dipastikan identitasnya ditangkap polisi lantaran menusuk perempuan kenalannya, NRS di kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya sempat terlibat cekcok di dalam mobil hingga akhirnya korban ditusuk dengan pisau.

"Pelaku penusukan perempuan di Barito yang kenal melalui sarana medsos sudah tertangkap," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, peristiwa penusukan itu terjadi di dalam mobil terpakir di kawasan Jalan Barito, Kabayoran Baru, Senin (22/7/2024).Korban ditusuk oleh pelaku menggunakan pisau hingga melukai bagian jari tangan dan lehernya. Pascakejadian, korban melapor ke polisi. Kini pelaku berhasil diciduk.



Korban sejatinya mengenal pelaku melalui media sosial, yang mana keduanya lantas janjian bertemu di apartemen milik pelaku. Saat bertemu, korban justru terus meminta pulang, pelaku juga sempat mengajak korban untuk berhubungan badan, tapi korban menolaknya.

"Terlapor kesal kepada korban dikarenakan lorban terus meminta pulang dan menolak saat terlapor meminta berhubungan badan dengan korban," kata Bintoro.

Saat pelaku dan korban keluar dari apartemen menggunakan mobil pelaku, di perjalanan keduanya terlibat pertengkaran. Pelaku yang kala itu sedang emosi pun menusuk korban menggunakan pisau.



"Saat keluar dari apartemen, di dalam mobil terlapor terjadi pertengkaran antara korban dan terlapor, yang kemudian dikarenakan emosi, terlapor kemudian melukai Korban dengan pisau," tuturnya.

"Dikarenakan perbuatan terlapor, korban menderita luka di bagian jari-jari tangan dan leher. Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan guna penyidikan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)